Ponorogo (Antaranews Jatim) - Ratusan pedagang pasar bekas Stasiun Kereta Api Ponorogo, Jawa Timur, menolak direlokasi ke pasar yang baru dibangun di bekas areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono.
Ratusan pedagang menghadang puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yang hendak melakukan pembongkaran bangunan pasar pada Selasa (15/1).
"Kami tidak mau direlokasi karena di tempat baru jumlah bangunan kios yang tersedia tak cukup menampung seluruh pedagang yang ada di pasar ini atau pasar bekas stasiun kereta api ini," kata Sutini salah seorang pedagang.
Dihubungi terpisah, seorang penjual daging, Efendy menuturkan selain alasan jumlah kios di lokasi pasar baru tak sesuai dengan jumlah kios yang harus direlokasi, ukuran kios di tempat yang baru dinilai terlalu sempit.
"Saya ini berjualan daging, kan butuh tempat agak luas, sekitar tiga kali empat meter. Kalau hanya disediakan tempat berukuran satu kali satu setengah meter, tentu terlalu sempit untuk berjualan," katanya.
Pedagang dan petugas gabungan sempat berhadap-hadapan dan bersitegang saat berdialog. Namun akhirnya petugas urung melakukan pembongkaran kios.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono kepada wartawan menjelaskan petugas belum melakukan pembongkaran pasar bukan berarti membatalkan pembongkaran. Tapi karena alasan terjadi salah tulis tanggal dalam surat pemberitahuan.
"Bukan berarti pembongkaran bangunan pasar batal, tapi karena terdapat kesalahan penulisan tanggal. Seharusnya tertulis tanggal 15 Januari, namun pada surat tersebut tertulis 15 Februari," jelasnya.
Ia menegaskan setelah dilakukan pembetulan pada surat pemberitahuan pembongkaran, akan segera disampaikan kepada paguyuban pedagang pasar. Setelah itu dilakukan pembongkaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ratusan pedagang menghadang puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yang hendak melakukan pembongkaran bangunan pasar pada Selasa (15/1).
"Kami tidak mau direlokasi karena di tempat baru jumlah bangunan kios yang tersedia tak cukup menampung seluruh pedagang yang ada di pasar ini atau pasar bekas stasiun kereta api ini," kata Sutini salah seorang pedagang.
Dihubungi terpisah, seorang penjual daging, Efendy menuturkan selain alasan jumlah kios di lokasi pasar baru tak sesuai dengan jumlah kios yang harus direlokasi, ukuran kios di tempat yang baru dinilai terlalu sempit.
"Saya ini berjualan daging, kan butuh tempat agak luas, sekitar tiga kali empat meter. Kalau hanya disediakan tempat berukuran satu kali satu setengah meter, tentu terlalu sempit untuk berjualan," katanya.
Pedagang dan petugas gabungan sempat berhadap-hadapan dan bersitegang saat berdialog. Namun akhirnya petugas urung melakukan pembongkaran kios.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono kepada wartawan menjelaskan petugas belum melakukan pembongkaran pasar bukan berarti membatalkan pembongkaran. Tapi karena alasan terjadi salah tulis tanggal dalam surat pemberitahuan.
"Bukan berarti pembongkaran bangunan pasar batal, tapi karena terdapat kesalahan penulisan tanggal. Seharusnya tertulis tanggal 15 Januari, namun pada surat tersebut tertulis 15 Februari," jelasnya.
Ia menegaskan setelah dilakukan pembetulan pada surat pemberitahuan pembongkaran, akan segera disampaikan kepada paguyuban pedagang pasar. Setelah itu dilakukan pembongkaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019