Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi daring artis yang mereka ungkap untuk memastikan konstruksi hukumnya.

"Kita melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.

Barung menambahkan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE juga akan dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP agar dapat diterima.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar terkait perkembangan pengungkapan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila itu karena Polda Jatim baru tiga hari melakukan pembuktian formil maupun materil.

"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Sebab pelaku bisa dari Jakarta Selatan, dia mentransmisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja seperti gambar porno, gambar asusila, yang tak sesuai dengan norma di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Daring, Vanessa Angel Sampaikan Permintaan Maaf (Video)
Baca juga: Muncikari TN-ES Kendalikan 45 Artis dan Seratusan Model

Mengenai keterangan pers pengacara Vanessa yang membantah kliennya terlibat prostitusi daring, Barung menegaskan, dalam penanganan kasus ini polisi bukannya sengaja untuk membuka aib seseorang, namun murni ingin mengungkap kasus prostitusi daring yang ada di wilayahnya.

"Yang jelas bukan sengaja membuka aib seseorang. Kebetulan saja prostitusi itu adalah artis," katanya.

Sedangkan untuk pemanggilan 45 artis dan seratusan model yang diduga terlibat prostitusi daring artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN, barung menyatakan pihaknya akan melakukan secara perlahan-lahan.

"Memang data itu terdukung secara otentik, bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 atau 100 tetapi didukung otentifikasi. Sekarang step by step akan ada pemanggilan," ujarnya.

Sementara untuk muncikari yang masih dalam masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran.

Disinggung mengenai pengusaha tambang pasir di Lumajang yang berinisial R adalah bernama Rian, Barung menegaskan bahwa orang tersebut memang ada. "Yang jelas ada orang," ucapnya.(*)

Baca juga: Polisi: Ada Penyanyi Dangdut yang Terlibat Prostitusi Artis
Baca juga: Polisi Ungkap "R" Pengusaha yang Sewa Vanessa Angel

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019