Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan seorang dokter umum berinisial Gn, yang sehari-harinya membuka praktik di Jalan Cokroaminoto Surabaya.
Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam, mengatakan, penyelidikan kasus ini menindaklanjuti laporan kepolisian nomor TBL/1658/XII/2018/UM/JATIM yang dilayangkan pelapor Inggrid Wiradinata, yang tak lain adalah mantan istri terlapor dokter Gn.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inggrid menyebut mantan suaminya yang telah memberi dua orang anak itu telah memalsukan beberapa dokumen guna menguasai harta gono-gini dari hasil pernikahan mereka selama 18 tahun.
"Dokumen-dokumen palsu itu kini digunakan untuk menggugat saya secara perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Inggrid yang menggelar jumpa pers di Surabaya.
Inggrid mengungkapkan, dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh mantan suaminya adalah menyangkut objek berupa tiga unit rumah dari harta gono-gini hasil pernikahan mereka yang berlokasi di kawasan Citraland dan Graha Family Surabaya dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.
"Selain itu juga ada cek senilai 1 juta dolar Amerika Serikat di bank Singapura yang rekeningnya dulu kami buat atas nama bersama," katanya.
Barung mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Semua laporan kepolisian dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kalau dari penyelidikan nanti ditemukan bukti-bukti kuat akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam, mengatakan, penyelidikan kasus ini menindaklanjuti laporan kepolisian nomor TBL/1658/XII/2018/UM/JATIM yang dilayangkan pelapor Inggrid Wiradinata, yang tak lain adalah mantan istri terlapor dokter Gn.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inggrid menyebut mantan suaminya yang telah memberi dua orang anak itu telah memalsukan beberapa dokumen guna menguasai harta gono-gini dari hasil pernikahan mereka selama 18 tahun.
"Dokumen-dokumen palsu itu kini digunakan untuk menggugat saya secara perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Inggrid yang menggelar jumpa pers di Surabaya.
Inggrid mengungkapkan, dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh mantan suaminya adalah menyangkut objek berupa tiga unit rumah dari harta gono-gini hasil pernikahan mereka yang berlokasi di kawasan Citraland dan Graha Family Surabaya dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.
"Selain itu juga ada cek senilai 1 juta dolar Amerika Serikat di bank Singapura yang rekeningnya dulu kami buat atas nama bersama," katanya.
Barung mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Semua laporan kepolisian dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kalau dari penyelidikan nanti ditemukan bukti-bukti kuat akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019