Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik atau e-SPPT untuk mempermudah warga dalam pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan.
     
"Peluncuran ini sudah dimulai awal tahun 2019, sehingga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ini lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal tahun 2019," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono di Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, selama ini warga Kota Surabaya seringkali meminta salinan SPPT kepada BPKPD. Selanjutnya, diproses dan baru bisa diketahui SPPT objek pajak warga tersebut. 
     
Selain itu, lanjut dia, BPKPD juga telah menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke masing-masing warga melalui RT/RW. "Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via daring dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini," ujarnya.
     
Yusron kemudian menjelaskan langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, lanjut dia, warga harus masuk ke website PBB daring di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT.  Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup.  
     
"Kemudian isi NIK (Nomer Induk Kependudukan) sesuai KTP elektronik yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit. Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019," ujarnya.
     
Dalam SPPT itu, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP. Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi. 
     
"SPPT yang muncul itu bisa langsung dicetak atau disimpan dengan format PDF," katanya.
     
Menurut Yusron, setelah diketahui PBB yang terhutang itu, maka warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Setelah melunasi PBB terhutang itu, maka di laman PBB daring akan ada pula laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi. 
     
"Mulai diluncurkan awal tahun 2019, hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu," kata dia.
     
Yusron juga menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak (WP) di Kota Surabaya tahun 2019 ini sebanyak 660 ribu. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak. 
     
"Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu," katanya.
     
Ia juga menambahkan, target PBB tahun 2018 sebesar Rp1 triliun dan realisasi sebesar Rp1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada tahun 2019 ini, target PBB sebesar Rp1,155 triliun. 
     
"Jadi, ada kenaikan sekitar Rp100 miliar atau 9,58 persen," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019