Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap komplotan remaja asal Kampung Pacar Keling Surabaya yang merampas sepeda motor di jalan raya usai menggelar pesta minuman keras.

"Kejadiannya pada malam tahun baru, tanggal 31 Desember 2018. Korbannya adalah dua bocah berinisial HK dan AP, warga Tambaksari Surabaya," ujar Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Dua bocah yang sama-sama berusia 15 tahun itu berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi L 6089 EG, sebelum kemudian dihadang sepuluh remaja saat melintas di Jalan Dr Moestopo Surabaya pada sekitar pukul 23.50 WIB.

"Kedua korban dipukuli. Lalu motor dan sebuah telepon seluler milik korban dirampas oleh komplotan pelaku," katanya.

Dari 10 pelaku, polisi seketika itu juga segera menangkap delapan di antaranya, setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Delapan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial WHY (20), FRD (18), SFLH (22), SKB (25), SFK (18), HSN (21), RMDN (22), dan HFS (23), semuanya warga Jalan Pacar Keling Surabaya.

Bima menyebut salah satu pelaku yang ditangkap, yaitu berinisial HFS, adalah penadah telepon seluler dari hasil rampasan tersebut.

"Dua pelaku lainnya masih sedang kami kejar dan telah dtetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang), masing-masing berinisial RHN dan PTR. Keduanya juga warga Jalan Pacar Keling Surabaya," ujarnya.

Penyelidikan polisi mengungkap komplotan remaja ini beraksi usai menggelar pesta minuman keras dalam rangka merayakan malam pergantian tahun yang berlangsung di sebuah lapangan wilayah kampungnya.

Minumannya habis, lalu mereka sepakat mencari tambahan uang untuk beli lagi dengan cara merampas di jalan raya.

"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan karena masih ada dua orang pelaku yang kabur. Anggota sudah kami sebar di lapangan untuk memburunya. Semoga cepat dapat hasil. Kalau untuk hukumannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ucap Bima. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019