Ngawi (Antaranews Jatim) - Sebanyak tujuh narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2018.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II B Ngawi Irphan Dwi Sandjojo, mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Ngawi mencapai 350 orang. Dari jumlah tersebut delapan orang di antaranya merupakan umat Nasrani.

"Tujuh dari delapan narapidana umat Nasrani tersebut mendapat remisi keagamaan. Sedangkan satu tidak mendapat remisi karena berstatus tahanan," ujar Irphan kepada wartawan.

Remisi yang diterima berkisar  satu bulan hingga dua bulan lamanya. Sesuai data, enam narapidana masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan.

"Sedangkan satu narapidana lainnya, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama dua bulan," kata dia. Menurut dia, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Syaratnya antara lain, mereka aktif melaukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik di dalam lapas, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib.

Selain itu, pemberian remisi tersebut juga telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Pihaknya berharap, para narapidana yang mendapat remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi insan yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018