Tulungagung (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan ratusan ribu barang bukti rokok ilegal hasil sitaan yang kasus hukumnya telah divonis pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung itu diikuti seluruh pejabat kejaksaan setempat dan Kantor Bea Cukai Blitar.

"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini nilainya sekitar Rp45 miliar. Hari ini dimusnahkan karena perkaranya sudah vonis dan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat.

Adapun merk rokok illegal yang dimusnahkan tersebut, yakni Veloz, CR7 Sejati, P45, Das Mild hitam, JSB, CR Sejati, Idaman, Jett Bold, Ertiga, Pas Exclusive, Vario, dan Joyo Baru.

Rokok-rokok ilegal tersebut sepintas memang mirip dengan rokok yang legal. Selain dikemas dengan rapi, pada desain gambar rokok tersebut juga mencantumkan kata peringatan lengkap dengan gambar dan kalimat "Merokok dekat anak berbahaya bagi mereka".

Sedangkan pada bagian alasnya, pada rokok ilegal tersebut juga tertera tulisan "di produksi oleh" dan "kode produksi".

Namun, jika diperhatikan, pada bagian tersebut tidak dicantumkan rokok tersebut diproduksi dimana dan kode produksinya.

Dibandingkan dengan rokok legal, kemasan dari rokok ilegal tersebut juga terkesan lebih lemah. Yang jelas, pada rokok ilegal tersebut tidak ada pita cukainya.

Menurut Rahmat Hidayat, kasus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai tersebut masuk tindak pidana khusus lainnya yang masuk ranah pidana bidang ekonomi.

Terdakwa dari kasus tersebut, yakni Solihun, warga Jawa Tengah, yang telah divonis pada 12 Desember 2018.

"Pelaku telah divonis 18 bulan penjara dan denda Rp95 juta, subsider tiga bulan kurungan," katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Blitar Mashari mengatakan, akibat peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai ini negara dirugikan sekitar Rp45 juta.

Menurutnya, jika dihitung dengan jumlah cukai, maka sangat tepat apabila Solihun dikenakan denda Rp95 juta.

"Saya kira sudah tepat, jumlah kerugian dikalikan dua sekitar Rp95 juta," katanya.

Berdasarkan penelusurannya, lanjut Mashari, rokok ilegal tersebut diproduksi di daerah Blitar saja. Saat ini, pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguak produsen rokok ilegal.

"Kalau target pemasarannya di area pinggiran yang masyarakatnya masih bersedia menerima keberadaan rokok ilegal. Jika harga rokok legal Rp14 ribu, maka rokok ilegal hanya Rp5 ribu hingga Rp6 ribu per pak," paparnya.

Mashari melanjutkan, di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek peredaran rokok ilegal cukup tinggi.

Buktinya, lanjut Mashark, saat ini institusinya telah menangani ratusan kasus, tiga di antaranya telah naik ke penyidikan, dua kasus sudah incract, dan satu kasus proses sidang.

Mashari berharap masyarakat turut membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Sebab, selain merugikan negara, masyarakat juga rentan menjadi korban. Karena peredaran rokok ilegal tidak terkontrol mulai proses produksi hingga pendistribusiannya," kata Mashari. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018