Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membatasi warga yang mencari kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, disebabkan keping blanko KTP-e itu kini hanya tersisa 500 keping.

"Dukcapil hari ini hanya  melayani 475 warga yang mencari KTP-e. Karena jumlah keping blangko KTP-e terbatas, baru pukul 10.00 WIB kantor kami tutup," kata Pejabat Kepala Dukcapil Bojonegoro Tedjo Sukmono, di Bojonegoro, Kamis.

Bersamaan dengan kantor ditutup, menurut dia, ketika itu masih ada sekitar 100 warga pencari KTP-e yang terpaksa tidak bisa dilayani mencari KTP-e.

"Keping blangko KTP-e yang tersisa akan dimanfaatkan untuk melayani warga pencari KTP-e, Jumat (21/12). Pelayanan tetap jalan sambil  menunggu kedatangan keping KPT-e dari Jakarta," kata dia menjelaskan.

Namun, Ia mengaku tidak tahu pasti kemungkinan petugas daerahnya yang dikirim ke Jakarta, sejak sehari lalu bisa memperoleh tambahan keping blangko KTP-e dari Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

"Kita belum tahu, sebab petugas disdukcapil yang ke Jakarta naik kendaraan bus sekarang ini terjebak macet. Padahal, batas terakhir pengambilan keping blangko KTP-e di Kementerian Dalam Negeri pada 21 Desember," ucapnya menjelaskan.

Namun, menurut dia, kalau memang petugas dukcapil tidak bisa memperoleh tambahan keping blangko KTP-e dari Kementerian Dalam Negeri maka pelayanan pembuatan KTP-e bagi warga di daerahnya tetap jalan.

Hanya saja, lanjut dia, pelayanan KTP-e akan dilakukan dengan cara melakukan pendataan kependudukan, baik melalui surat keterangan (suket) atau bukti perekaman KTP-e.

"Warga juga akan kami minta menyerahkan nomor telepon, sehingga kalau sewaktu-waktu sudah ada persediaan keping blangko KTP-e akan dihubungi untuk pembuatan KTP-e," ucapnya menjelaskan.

Selain itu, lanjut dia, pemkab juga sudah menginstruksikan kepada seluruh kecamatan (28 kecamatan) agar melakukan perekaman KTP-e warganya yang belum memiliki KTP-e.

"Perekaman KTP-e sifatnya hanya untuk memasukkan data kependudukan warga yang juga berfungsi untuk memastikan warga masuk data sebagai pemilih dalam pemilu," ucapnya menambahkan.

Sebelum itu, dukcapil setempat juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 12.576  KTP-e yang invalid sejak 2013-2018, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-e Rusak atau invalid.

Di dalam surat Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 417.13/24149/Dukcapil  isinya menginstruksikan kepada bupati/walikota di seluruh daerah untuk menugaskan disdukcapil memusnahkan KTP-e yang invalid.  (*)

 

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018