Ponorogo (Antaranews Jatim) - Jajaran Satuan Sabhara Polres Ponorogo, Jawa Timur mengungkap kasus penjualan minuman keras jenis arak jawa dan menetapkan tiga tersangka penjualnya.

Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Djoko Winarto, di Ponorogo, Selasa (18/12), menjelaskan anggota Satsabhara melakukan pemantauan di sejumlah lokasi sesuai laporan masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras.

"Anggota Satsabhara Polres Ponorogo melakukan pengecekan di beberapa tempat yang diduga menjual minuman keras, Senin (17/12) malam, dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak jawa," ujarnya lagi.

Polisi dari tiga orang tersangka mengamankan total 72 botol minuman keras jenis arak jawa, masing-masing ukuran satu setengah liter. Ketiga tersangka adalah Dhiman, Ismail, dan Yulius Sugiantoro.

Ia menyebutkan, di rumah Dhiman, warga Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, petugas berhasil mengamankan 12 botol, masing-masing berukuran satu setengah liter.

"Selanjutnya di rumah Ismail, warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman berhasil mengamankan barang bukti arak jawa sebanyak 12 botol, masing-masing berukuran satu setengah liter," ujarnya pula.

Sedangkan di rumah Yulius Sugiantoro, warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 48 botol ukuran satu setengah liter arak jawa.

Selain mengamankan barang bukti, polisi melakukan pemberkasan terhadap tiga orang tersangka sebagai pelanggaran tindak pidana ringan. (*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018