Ponorogo (Antaranews Jatim) - Anggota Polsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengungkap penjualan minuman keras atau miras jenis Arak Jowo di Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Minggu (15/4) malam.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Senin, menuturkan polisi mengamankan barang bukti miras dari sebuah warung milik Kasiyem di Desa Prajegan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Pada Minggu 15 April sekitar pukul 22.30 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung milik Kasiyem sering digunakan untuk berjualan minuman keras jenis Arak Jowo," kata Sudarmanto.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan.
"Di warung tersebut, petugas mengamankan Wagimun yang baru saja keluar dari warung milik Kasiyem. Dari Wagimun, petugas menemukan satu botol (bekas kemasan air mineral) berisi miras jenis Arak Jowo," jelas Sudarmanto.
Kepada polisi, lanjut Sudarmanto, Wagimun mengaku miras tersebut dibeli dari warung milik Kasiyem.
Dari pengakuan Wagimun, polisi masuk ke warung Kasiyem mengamankan barang bukti tiga botol miras dan uang tunai Rp50 ribu.
Polisi Ungkap Penjualan Minuman Keras di Ponorogo
Senin, 16 April 2018 21:32 WIB
Di warung tersebut, petugas mengamankan Wagimun yang baru saja keluar dari warung milik Kasiyem. Dari Wagimun, petugas menemukan satu botol (bekas kemasan air mineral) berisi miras jenis Arak Jowo