Madiun  (Antaranews Jatim) - Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto meresmikan sebuah mal baru di wilayahnya yang diharapkan mampu berkontribusi dalam mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah setempat.

Mal yang baru diresmikan tersebut adalah Plaza Lawu yang dulunya merupakan Pasar Raya Sri Ratu. Mal Plaza Lawu tersebut menempati aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

"Mal ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian yang signifikan di Kota Madiun. Selain itu juga sebagai pusat pengembangan industri perdagangan di Jawa Timur bagian barat," ujar Wali Kota Sugeng saat pembukaan atau "Grand Opening" Plaza Lawu di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Rabu.

Menurut dia, harapan besar dari keberadaan mal tersebut dalam andil sebagai penggerak ekonomi di Kota Madiun sesuai dengan surat perjanjian kerja sama antara Pemkot Madiun dengan PT Sri Tanaya Megatama (PT STM) selaku penglola Plaza Lawu untuk mengakomodir sejumlah pedagang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan Dinas Perdagangan Kota Madiun.

Tidak hanya pelaku bisnis UMKM di bidang kuliner, tetapi juga UMKM di bidang kerajinan seperti batik khas Kota Madiun dan lainnya.

"Dengan hadirnya plaza ini, tentu saja menambah variasi barang dan jasa yang dapat ditawarkan sesuai keinginan masyarakat. Apalagi ini kelas menengah," kata Sugeng.

Seperti diketahui, pemanfaatan Plaza Lawu yang menempati aset pemkot tersebut, memiliki perjanjian kerja sama selama 30 tahun dengan pemkot.

Sebelumnya, PT STM selaku pengelola, juga telah menempati bangunan aset tesebut selama 20 tahun dengan nama Pasar Raya Sri Ratu.

Melalui kontrak yang baru ini, dari pemanfaatan gedung dan tanah aset tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) yang akan masuk ke pemkot diperkirakan senilai Rp1,25 miliar per tahun.

Nilai itu akan meningkat 5 persen setiap lima tahun sekali selama pemanfaatan aset yaitu 30 tahun. Selain sumber pemasukan tetap itu, Pemkot Madiun juga akan mendapat bagi hasil dari keuntungan yang didapat PT STM senilai 7,5 persen setiap tahunnya.

Itu belum lagi sumber pajak yang dihasilkan dari "tenant" yang menyewa lokasi di gedung itu. Serta keuntungan penyerapaan tenaga kerja warga Kota Madiun yang diperlukan. Nilai investasi yang ditanamkan PT STM senilai Rp31 miliar dengan masa kontrak selama 30 tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018