Surabaya (Antaranews Jatim) - Dua caleg PDI Perjuangan Armuji dan Baktiono berencana melaporkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Usman dan Agil Akbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polda Jatim karena dinilai telah melakukan rekayasa pelanggaran pemilu dan pencemaran nama baik.
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Rabu, mengatakan dua anggota Bawaslu Surabaya yakni Usman dan Agil telah melakukan tindakan sembrono, dengan merekayasa kasus pelanggaran kampanye yang dituduhkannya bersama Baktiono saat kegiatan kampanye jalan sehat di depan Kelurahan Kapas Madya, Tambaksari, November lalu.
     
"Saya menyanyangkan itu. Apalagi sidang putusan kemarin (11/12), saya dan Baktiono terbukti tidak melakukan pelanggaran," katanya.
     
Bahkan, lanjut dia, dalam keterangan saksi yang dihadirkan pelapor dalam sidang putusan itu menyebut bahwa salah satu anggota Bawaslu Surabaya Divisi Hukum sudah mengingatkan agar tidak dilanjutkan ke persidangan karena tidak cukup bukti. 
     
"Tapi dua anggota bawaslu lainnya yakni Usman dan Agil tetap ngotot diproses," katanya.
     
Armudji memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan anggota bawaslu, Agil dan Usman masuk kategori pelanggaran berat, karena telah memaksa anggota Panwascam Tambaksari, Ismail untuk melaporkan kampanye yang dituding mengandung usnsur pelanggaran tersebut. Padahal, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
     
"Dia (Ismail) ditekan sama Usman untuk menjadi pelapor," katanya.
     
Politikus PDIP ini menyatakan bahwa Usman dan Agil tidak bertindak profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Bawaslu.
     
"Kalau seperti ini saya khawatir proses demokrasi juga tercoreng dan juga  kelembagaan (bawaslu) bisa rusak," katanya.
     
Mendapati hal itu, Anggota Bawaslu Surabaya sekaligus Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye Usman mempersilahkan terlapor Armuji dan Baktiono melaporkan balik ke DKPP dan Polda Jatim.
     
"Ya silahkan saja. Semua punya kesempatan dan kewenangan masing-masing," katanya.
     
Menurut dia, kewenangan pengawasan Bawaslu Surabaya diatur dalam UU Nomor 7  Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Jadi kalau ada temuan ya kami harus menindaklanjuti," katanya.
     
Ia menjelaskan semua temuan itu tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat musyawarah di tingkat bawah, melainkan melalui jalur yang telah disediakan seperti persidangan. 
     
"Minimal biar tau masyarakat kalau terlapor tidak terbukti bersalah," katanya.
     
Usman juga menegaskan dalam persoalan ini tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun. "Kita mencoba mandiri, itu semua hasil dari musyawarah pleno kami," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018