Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
"Kami menggandeng PPATK untuk mengurai aliran dana P2SEM. Itu membuktikan bahwa kami masih terus mengusut perkara dugaan korupsi ini," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia mengakui kesulitan mengusut dugaan korupsi P2SEM karena perkaranya sudah terbilang lama, di antaranya terkendala sejumlah saksi yang telah meninggal dunia, selain dokumen penting terkait kasus tersebut sudah banyak yang tidak ditemukan.
P2SEM merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Pertama kali kasus ini bergulir di tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD periode 2004-2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini kembali dibuka setelah terpidana kasus P2SEM dr Bagoes Soetjipto yang dinyatakan buron sejak 2010 ditangkap di tahun 2017.
Dari penangkapan dr Bagoes, penyidik Kejati Jatim mengorek banyak nama yang diduga terlibat korupsi P2SEM. Bukti-bukti dari keterangan dr Bagoes yang menyebut keterlibatan banyak nama itulah yang hingga kini masih sedang digali penyidik Kejati Jatim.
Sunarta mengungkapkan salah satu upayanya untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan banyak nama yang disebut dr Bagoes adalah dengan menggandeng (PPATK) untuk mengurai aliran dana P2SEM.
"Laporan dari PPATK sudah kami terima dan sedang dipelajari penyidik. Kalau buktinya kuat akan kami lanjutkan. Tapi kalau buktinya tidak kuat jangan sampai menzalimi, daripada nanti menghukum orang yang tidak bersalah," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami menggandeng PPATK untuk mengurai aliran dana P2SEM. Itu membuktikan bahwa kami masih terus mengusut perkara dugaan korupsi ini," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Ia mengakui kesulitan mengusut dugaan korupsi P2SEM karena perkaranya sudah terbilang lama, di antaranya terkendala sejumlah saksi yang telah meninggal dunia, selain dokumen penting terkait kasus tersebut sudah banyak yang tidak ditemukan.
P2SEM merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Pertama kali kasus ini bergulir di tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD periode 2004-2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini kembali dibuka setelah terpidana kasus P2SEM dr Bagoes Soetjipto yang dinyatakan buron sejak 2010 ditangkap di tahun 2017.
Dari penangkapan dr Bagoes, penyidik Kejati Jatim mengorek banyak nama yang diduga terlibat korupsi P2SEM. Bukti-bukti dari keterangan dr Bagoes yang menyebut keterlibatan banyak nama itulah yang hingga kini masih sedang digali penyidik Kejati Jatim.
Sunarta mengungkapkan salah satu upayanya untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan banyak nama yang disebut dr Bagoes adalah dengan menggandeng (PPATK) untuk mengurai aliran dana P2SEM.
"Laporan dari PPATK sudah kami terima dan sedang dipelajari penyidik. Kalau buktinya kuat akan kami lanjutkan. Tapi kalau buktinya tidak kuat jangan sampai menzalimi, daripada nanti menghukum orang yang tidak bersalah," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018