Gresik (Antaranews Jatim) - Sebanyak 280.860 batang rokok ilegal yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur selama kurun 2017-2018 dimusnahkan dengan cara dibakar.
      
"Semua ini hasil penindakan periode 2017-2018, total sebanyak 36 kali penindakan. Untuk jumlah barang bukti rokok ilegal yang kami sita 280.860 batang, dengan kerugian negara hampir Rp100 juta," kata Kepala KPPBC-TMP B Gresik, Indra Gautama Sukiman di Gresik, Rabu.

Indra bersyukur, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini lebih sedikit daripada tahun 2016-2017 yang mencapai hampir 1 juta batang rokok.

"Kami harap, semakin tahun bisa menurun angkanya, sehingga tidak merugikan negara," katanya.

Ia mengatakan, puluhan ribu batang rokok itu disita dari beberapa lokasi, khususnya di wilayah pedesaan antara lain di Menganti, Gresik Kota dan Lamongan, dengan pangsa pasarnya pekerja kelas bawah karena harganya lebih murah.

Indra mengatakan, KPPBC-TMP B Gresik menyita puluhan ribu batang rokok itu di penjual eceran, dan tidak di tingkat produsen, sebab Gresik merupakan tempat transit serta bukan tujuan utama.

"Gresik ini bukan tempat pemasaran yang seksi, tapi lebih kepada tempat persinggahan atau transit saja. Mungkin tujuan penjualan mereka untuk di wilayah luar jawa," katanya.

Sementara itu rokok-rokok yang disita termasuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau rokok yang dibuat dengan tangan pelinting rokok, serta Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan yang menggunakan pita cukai palsu. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018