Jember (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Jember melimpahkan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) atau pelimpahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, Senin.
"Pelimpahan berkas kasus OTT pungutan liar dengan tersangka mantan Kepala Dispendukcapil Jember SW dan warga sipil AK akan diteliti penyidik Kejari Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo usai menyerahkan berkas di Kantor Kejari Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memimpin langsung pelimpahan berkas tahap pertama kasus pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dispendukcapil Jember yang diterima Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto yang didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi.
"Selanjutnya kami menunggu petunjuk lebih lanjut apakah perlu adanya perbaikan berkas atau tidak perkara OTT pungutan liar Dispendukcapil Jember itu," tuturnya.
Ia mengatakan sejumlah berkas perkara terkait OTT administrasi kependudukan seperti akta, KK dan KTP di antaranya adalah empat buku rekening dengan nilai sekitar Rp200 juta milik mantan Kepala Dispendukcapil Jember yang kini statusnya sebagai tersangka dan saat OTT juga ditemukan uang sebesar Rp10 juta.
"Kami juga mengamankan rekening milik tersangka lainnya AK dan anaknya dengan total sebesar Rp50 juta, serta barang bukti baru yakni mobil yang diduga menggunakan uang hasil pungutan liar itu. ?Mobil itu milik AK yang diduga dibeli dengan uang hasil percaloan itu, sehingga penyidik menyita barang bukti tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka OTT Pungli Adminduk (Video)
Baca juga: Kapolres Beberkan Barang Bukti KTP Bupati dari OTT Dispendukcapil Jember
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto mengatakan penyidik Kejari mempunyai waktu selama 14 hari kedepan untuk meneliti berkas materil dan formil yang dilimpahkan Polres Jember.
"Sesuai dengan SOP penyidikan, maka 14 hari ke depan untuk meneliti berkas materiil dan formil sebelum pelimpahan tahap dua atau dinyatakan berkas tersebut lengkap yakni berkas P21," tuturnya.
Sebelumnya Tim Saber Pungli Jember melakukan operasi tangkap tangan kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW dan oknum aktivis LSM AK DI Kantor Dispendukcapil Jember pada 31 Oktober 2018, kemudian Polres Jember menetapkan dua tersangka yakni SW dan AK yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember. (*)
Baca juga: Potret Buram Pelayanan Adminduk Jember Berujung OTT Pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pelimpahan berkas kasus OTT pungutan liar dengan tersangka mantan Kepala Dispendukcapil Jember SW dan warga sipil AK akan diteliti penyidik Kejari Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo usai menyerahkan berkas di Kantor Kejari Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memimpin langsung pelimpahan berkas tahap pertama kasus pungutan liar pengurusan dokumen kependudukan di Dispendukcapil Jember yang diterima Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto yang didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi.
"Selanjutnya kami menunggu petunjuk lebih lanjut apakah perlu adanya perbaikan berkas atau tidak perkara OTT pungutan liar Dispendukcapil Jember itu," tuturnya.
Ia mengatakan sejumlah berkas perkara terkait OTT administrasi kependudukan seperti akta, KK dan KTP di antaranya adalah empat buku rekening dengan nilai sekitar Rp200 juta milik mantan Kepala Dispendukcapil Jember yang kini statusnya sebagai tersangka dan saat OTT juga ditemukan uang sebesar Rp10 juta.
"Kami juga mengamankan rekening milik tersangka lainnya AK dan anaknya dengan total sebesar Rp50 juta, serta barang bukti baru yakni mobil yang diduga menggunakan uang hasil pungutan liar itu. ?Mobil itu milik AK yang diduga dibeli dengan uang hasil percaloan itu, sehingga penyidik menyita barang bukti tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka OTT Pungli Adminduk (Video)
Baca juga: Kapolres Beberkan Barang Bukti KTP Bupati dari OTT Dispendukcapil Jember
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto mengatakan penyidik Kejari mempunyai waktu selama 14 hari kedepan untuk meneliti berkas materil dan formil yang dilimpahkan Polres Jember.
"Sesuai dengan SOP penyidikan, maka 14 hari ke depan untuk meneliti berkas materiil dan formil sebelum pelimpahan tahap dua atau dinyatakan berkas tersebut lengkap yakni berkas P21," tuturnya.
Sebelumnya Tim Saber Pungli Jember melakukan operasi tangkap tangan kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW dan oknum aktivis LSM AK DI Kantor Dispendukcapil Jember pada 31 Oktober 2018, kemudian Polres Jember menetapkan dua tersangka yakni SW dan AK yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember. (*)
Baca juga: Potret Buram Pelayanan Adminduk Jember Berujung OTT Pungli
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018