Tulungagung (ANTARA News Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah, sementara DPRD Tulungagung mengajukan delapan ranperda untuk dibahas dalam pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) tahun anggaran 2019. 

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tulungagung Heru Santoso saat disinggung mengenai rencana kerja legislatif usai rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung, Rabu.

"Memang 17 raperda yang akan menjadi fokus pembahasan dalam rapat prolegda 2019 itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tulungagung," ujarnya.

Heru mengatakan, dari 17 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Prolegda tahun 2019 akan dilakukan pembahasan dalam tiga masa sidang.

Tiga masa sidang dimaksud adalah masa sidang II tahun sidang V yang akan digelar selama kurun Januari-April 2019 dengan agenda membahas enam raperda, kedua masa sidang III tahun sidang V pada kurun Mei-Agustus 2019 dengan agenda membahas tujuh raperda dan masa sidang I tahun sidang I pada kurun September-Desember 2019 dengan agenda membahas empat raperda.

"Prolegda tahun 2019 ini sudah kami sampaikan dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung. Nanti, kami konsultasikan ke provinsi," paparnya.

Heru Santoso mengatakan jika jumlah ranperda yang masuk prolegda tahun 2019 ini jumlahnya lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya.

Kata Heru, jumlah raperda berkurang karena anggota dewan pada tahun 2019 mendatang bakal mengalami perubahan pasca Pemilu 2019.

"Namun demikian, jumlah 17 raperda itu bisa saja nanti bertambah. Kami lihat nanti situasi dan kondisinya. Kalau di tahun sebelumnya dalam satu tahun kami bersama eksekutif bisa membuat 36 perda," ujarnya.

Heru menambahkan, delapan ranperda inisiatif DPRD Tulungagung yang masuk dalam prolegda tahun 2019, masing-masing adalah raperda tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan desa, raperda perubahan atas perda Kabupaten Tulungagung Nomor 14/2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, raperda tentang bantuan santunan kematian, raperda tentang pemotongan hewan dan penanganan daging. 

Selain itu, masih ada raperda tentang penyelenggaraan imunisasi, raperda tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif, raperda tentang terminal bongkar muat dan raperda tentang perlindungan cagar budaya.

Sementara sembilan raperda inisiatif Pemkab Tulungagung adalah raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3/2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinkes Kabupaten Tulungagung, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 20/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung, dan raperda tentang penyelenggaraan dan pelayanan pasar. 

Raperda lain yang menjadi usulan tim asistensi Pemkab Tulunggaung adalag raperda tentang perubahan atas perda Nomor 20/2010 tentang pengujian kendaraan bermotor, raperda tentang pengelolaan perikanan di perairan darat, raperda tentang perubahan atas perda nomor 3/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018, raperda tentang perubahan APBD 2019 dan raperda tentang APBD 2020. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018