Surabaya (Antaranews Jatim) - Seorang pria yang mengaku sebagai perwira TNI berpangkat letnan satu (Lettu) di Surabaya dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata airsoft gun beserta peluru aktif tanpa izin, kata perwira polisi setempat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukomanunggal Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Mulyono kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkapkan, perwira TNI gadungan berinisial Sut (44 tahun), warga Simo Mulyo Baru Surabaya itu, sejatinya berprofesi sebagai kuli bangunan.
Dia menjelaskan, Sut semula diamankan Polisi Militer (POM) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V pada akhir pekan lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gerak-geriknya yang selalu berseragam TNI Angkatan Laut berpangkat Lettu, namun sehari-harinya terlihat lebih banyak luntang-lantung dan nongkrong di warung sekitar rumahnya.
"Perilakunya dikhawatirkan merugikan masyarakat," ucapnya.
Setelah memastikan Sut adalah perwira TNI Gadungan dan merupakan warga sipil biasa, POM Lantamal V kemudian menyerahkannya ke Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kompol Mulyono mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan dari masyarakat yang telah dirugikan dari aksi Sut yang sehari-harinya kerap berperan sebagai perwira TNI palsu.
"Dengan begitu untuk sementara Sut ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setelah ditemukan senjata airsoft gun dan sebutir peluru aktif di rumahnya yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Sut berdalih baru sekitar setahun keluar rumah mengenakan seragam TNI Angkatan Laut berpangkat Lettu. "Untuk gagah-gagahan saja. Seragam dan pangkat beli di Pasar Turi Surabaya. Sedangkan senjata airsoft gun beserta peluru aktif saya dapat dari teman," ucapnya.
Pengakuannya itu berbeda dengan hasil penyelidikan yang dilakukan POM Lantamal V dan Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Kompol Mulyono mengatakan bahwa dalam identitas KTP-nya, Sut telah mencantumkan pekerjaan sebagai anggota TNI sejak tahun 2001. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukomanunggal Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Mulyono kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkapkan, perwira TNI gadungan berinisial Sut (44 tahun), warga Simo Mulyo Baru Surabaya itu, sejatinya berprofesi sebagai kuli bangunan.
Dia menjelaskan, Sut semula diamankan Polisi Militer (POM) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V pada akhir pekan lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gerak-geriknya yang selalu berseragam TNI Angkatan Laut berpangkat Lettu, namun sehari-harinya terlihat lebih banyak luntang-lantung dan nongkrong di warung sekitar rumahnya.
"Perilakunya dikhawatirkan merugikan masyarakat," ucapnya.
Setelah memastikan Sut adalah perwira TNI Gadungan dan merupakan warga sipil biasa, POM Lantamal V kemudian menyerahkannya ke Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kompol Mulyono mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan dari masyarakat yang telah dirugikan dari aksi Sut yang sehari-harinya kerap berperan sebagai perwira TNI palsu.
"Dengan begitu untuk sementara Sut ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setelah ditemukan senjata airsoft gun dan sebutir peluru aktif di rumahnya yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Sut berdalih baru sekitar setahun keluar rumah mengenakan seragam TNI Angkatan Laut berpangkat Lettu. "Untuk gagah-gagahan saja. Seragam dan pangkat beli di Pasar Turi Surabaya. Sedangkan senjata airsoft gun beserta peluru aktif saya dapat dari teman," ucapnya.
Pengakuannya itu berbeda dengan hasil penyelidikan yang dilakukan POM Lantamal V dan Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Kompol Mulyono mengatakan bahwa dalam identitas KTP-nya, Sut telah mencantumkan pekerjaan sebagai anggota TNI sejak tahun 2001. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018