Madiun (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kota Madiun tahun 2019 sebesar Rp1.801.406,09 per bulan yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 15 November 2018.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan, besaran UMK 2019 yang ditetapkan tersebut lebih kecil dari usulan Pemkot Madiun.

"Usulan yang kami sampaikan kemarin atas dasar kesepakatan bersama antara Apindo dan serikat pekerja di angka Rp1,9 juta. Kalau toh itu turun di angka Rp1,8 juta, maka itu menjadi kewenangan Gubernur Jatim," ujar Sugeng kepada wartawan, Jumat.

Sesuai SK tersebut, UMK Kota Madiun menjadi yang tertinggi di antara kota dan kabupaten lainnya di wilayah eks-Keresidenan Madiun.

Adapun UMK 2019 Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Magetan ditetapkan dengan besaran yang sama yakni Rp1.763.267,65.

Dengan ditetapkannya UMK 2019, lanjut wali kota, tahapan berikutnya adalah sosialisasi yang akan dilakukan Dinas Tenaga kerja ke semua perusahaan dan pelaku usaha di Kota Madiun.

"UMK tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019. Kalau dibilang cukup, tidak cukup, itu kembali ke masing-masing individu," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah dalam menetapkan formula UMK telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai aturan, Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja akan memberikan waktu penangguhan selama beberapa hari setelah UMK ditetapkan, kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak sanggup melaksanakan keputusan tersebut. (*)

Baca juga: Berikut Nilai UMK 2019 di Jatim
Baca juga: UMK Bojonegoro Kalah Besar Dibanding Tuban dan Lamongan

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018