Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 2019 yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.858.613,77 per bulan, masih kalah dibanding UMK Tuban dan Lamongan yang masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.333.641,85 dan Rp2.233.641,85 per bulan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan, penentuan besaran UMK 2019 tidak terpengaruh berkembangnya daerah setempat menjadi kawasan industri migas.

Penentuan UMK mengacu produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi yang besarnya kalau dijumlah mencapai 8,03 persen, serta juga UMK 2018 sebesar Rp1.720.460,77 per bulan. .

"Kalau saja UMK ditetapkan mengacu Bojonegoro daerah migas akan besar, tapi perusahaan lainnya yang masih kecil jelas akan bubar tidak mampu membayar buruhnya," ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, Disperinaker Bojonegoro segera akan menyosialisasikan UMK 2019 sebesar Rp1.858,613,77, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang diumumkan pada 16 November.

"Disperinaker sudah menerima SK Penetapan UMK 2019 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur," ucapnya.

Ia optimistis perusahaan dan juga buruh bisa menerima besaran UMK tersebut.

"Sebelum ini terkait besaran UMK 2019 juga sudah kami sosialisasikan kepada buruh dan juga perusahaan," tambahnya.

Baca juga: Berikut Nilai UMK 2019 di Jatim
Baca juga: UMK di Jatim Diumumkan Pakde Karwo 16 November 2018

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Imam WS menambahkan, kalau memang masih ada perusahaan yang tidak mampu membayar besaran UMK 2019, masih bisa mengajukan penangguhan.

Permohonan penangguhan itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Disperinaker Bojonegoro dengan menyampaikan alasannya.

"Dewan Pengupahan akan melakukan survei kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu," ucapnya.

Dewan pengupahan yang terdiri jajaran pemerintah kabupaten, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan juga pihak lainnya, pada September lalu telah melakukan survei di tiga pasar tradisional untuk penentuan UMK 2019.

Dari hasil survei 60 item, kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, besarnya Rp1.843.807, di Pasar Sumberrejo (Kecamatan Sumberrejo) Rp1.795.195, dan Pasar Kalitidu (Kecamatan Kalitidu) Rp1.820.876. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018