Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 di wilayah setempat pada Jumat, 16 November 2018 di Surabaya.

"Besok (Jumat) akan saya umumkan UMK 38 Kabupaten/Kota se-Jatim," ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Gubernur dan Forkopimda Jatim beserta serikat pekerja juga telah sepakat menciptakan suasana Jatim yang kondusif dan pemerintah selalu siap menampung aspirasi jika ada usulan dari para buruh.

"Apa yang diusulkan ditampung semua. Jatim juga selalu mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sehingga aspirasi akan selalu ditampung dan ditindaklanjuti," ucapnya.

Sedangkan, terkait usulan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang disampaikan serikat pekerja, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengaku menyetujui usulannya.

Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa Pergub Jatim Nomor 665 tentang penetapan UMK 2019 dan Pergub Jatim Nomor 666 tentang UMSK 2019 sudah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Soekarwo.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang kenaikan UMK 2019 di atas 8,03 persen sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015.

Tujuannya, kata dia, menaikkan UMK di atas ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015 adalah untuk mengurangi disparitas upah antarkabupaten/kota di Jatim yang saat ini masih dinilai mencolok.

"Kami berharap seluruh buruh dan pekerja di Jatim bisa menerima keputusan Gubernur Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
 
Sementara itu, bertempat di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, ribuan buruh dari berbagi serikat pekerja dan daerah di Jawa Timur menggelar aksi mengapresiasi kebijakan Soekarwo yang telah memenuhi aspirasi buruh terkait penetapan UMK dan UMSK 2019.

Koordinator Aliansi SPSB Jatim, Sukarji, mengatakan Gubernur telah membuat sejarah baru diakhir masa jabatannya dalam hal penetapan upah buruh dan pekerja, khususnya penetapan UMK dan UMSK secara bersamaan.

Selain itu, Gubernur juga disebutnya menerima dengan baik aspirasi serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMK 2019 lebih tinggi dari ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan mengurangi disparitas upah antar kabupaten/kota di Jatim.

"Ada 17 kabupaten/kota di luar ring 1 yang kenaikan upahnya di atas ketentuan PP Nomor 17 tahun 2015, yaitu kisaran 8,49 persen hingga 24,57 persen. Ini yang kami apresiasi dan terima kasih," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018