Surabaya (Antaranews Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menegaskan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Gembong Jalan Kapasari, Kota Surabaya, Jatim, Senin, yang sempat diwarnai kericuhan antara pedagang dan petugas Satpol PP, sudah sesuai aturan.
"Mereka melanggar komitmen dengan berjualan di pinggir jalan, padahal pemkot sudah menyediakan sentral PKL (pedagang kaki lima)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah membangun sentral PKL yang memiliki sekitar 200 stan. Sedangkan berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP ada sekitar 118 pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan.
"Saat ini ada sekitar 160 stan di sentra PKL sudah bisa dipakai oleh pedagang," ujarnya.
Irvan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengundian stan bagi pedagang tersebut. Namun, lanjut dia, mereka tidak menepati janji sehingga tetap saja berjualan di pinggir jalan.
"Ketika mereka tetap berjualan, tentunya membuat stan di sentral PKL menjadi mati. Padahal tujuan dibangunnya sentra PKL adalah untuk merelokasi para pedagang itu," katanya.
Baca juga: Penertiban PKL di Gembong Surabaya Ricuh
Irvan mengatakan instansinya sudah melakukan sosialisasi dan peringatan tiap hari kepada para pedagang itu.
"Kami sudah lakukan sosialsiasi enam bulan lalu.?Ketika sentra itu sudah selesai dibangun, semua pedagang wajib pindah ke sentra PKL," katanya.
Mengenai kericuhan yang terjadi saat penertiban, Irvan mengatakan kemungkinan terjadi kesalapahaman yang akhirnya mengundang massa ikut terprovokasi.
"Petugas Satpol PP menarik untuk menghindari bentrokan fisik," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, petugas tetap akan melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di pinggir jalan.
"Kami tidak bisa mentoleransi kalau berjualan di jalan," katanya.
Salah seorang pedagang ponsel bekas di Gembong, Samsul Arifin sebelumnya mengatakan warga dan pedagang sempat marah karena yang ditertibkan Satpol PP bukan hanya pedagang kaki lima saja yang berada di Jalan Kapasari, tapi pemilik toko sekitar dan para pedagang yang ada di dalam gang.
Penertiban yang dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP tidak berjalan mulus karena para pedagang menolak ditertibkan. ?Pedagang menilai sikap Satpol PP arogan saat melakukan penertiban.
Mendapati hal itu, puluhan petugas Satpol PP mundur karena pedagang melawan.
"Pedagang juga meminta barang-barang yang sudah diamankan oleh petugas dikembalikan," katanya.
Akibatnya, satu mobil truk milik Satpol PP tertahan dan ban ?bagian depan kempes. Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat sudah melakukan evakuasi kendaraan truk tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Mereka melanggar komitmen dengan berjualan di pinggir jalan, padahal pemkot sudah menyediakan sentral PKL (pedagang kaki lima)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah membangun sentral PKL yang memiliki sekitar 200 stan. Sedangkan berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP ada sekitar 118 pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan.
"Saat ini ada sekitar 160 stan di sentra PKL sudah bisa dipakai oleh pedagang," ujarnya.
Irvan mengatakan pihaknya sudah melakukan pengundian stan bagi pedagang tersebut. Namun, lanjut dia, mereka tidak menepati janji sehingga tetap saja berjualan di pinggir jalan.
"Ketika mereka tetap berjualan, tentunya membuat stan di sentral PKL menjadi mati. Padahal tujuan dibangunnya sentra PKL adalah untuk merelokasi para pedagang itu," katanya.
Baca juga: Penertiban PKL di Gembong Surabaya Ricuh
Irvan mengatakan instansinya sudah melakukan sosialisasi dan peringatan tiap hari kepada para pedagang itu.
"Kami sudah lakukan sosialsiasi enam bulan lalu.?Ketika sentra itu sudah selesai dibangun, semua pedagang wajib pindah ke sentra PKL," katanya.
Mengenai kericuhan yang terjadi saat penertiban, Irvan mengatakan kemungkinan terjadi kesalapahaman yang akhirnya mengundang massa ikut terprovokasi.
"Petugas Satpol PP menarik untuk menghindari bentrokan fisik," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, petugas tetap akan melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di pinggir jalan.
"Kami tidak bisa mentoleransi kalau berjualan di jalan," katanya.
Salah seorang pedagang ponsel bekas di Gembong, Samsul Arifin sebelumnya mengatakan warga dan pedagang sempat marah karena yang ditertibkan Satpol PP bukan hanya pedagang kaki lima saja yang berada di Jalan Kapasari, tapi pemilik toko sekitar dan para pedagang yang ada di dalam gang.
Penertiban yang dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP tidak berjalan mulus karena para pedagang menolak ditertibkan. ?Pedagang menilai sikap Satpol PP arogan saat melakukan penertiban.
Mendapati hal itu, puluhan petugas Satpol PP mundur karena pedagang melawan.
"Pedagang juga meminta barang-barang yang sudah diamankan oleh petugas dikembalikan," katanya.
Akibatnya, satu mobil truk milik Satpol PP tertahan dan ban ?bagian depan kempes. Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat sudah melakukan evakuasi kendaraan truk tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018