Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencatat ada sebanyak 539 warga difabel dari 60.398 warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik per 29 Oktober.
"Warga difabel yang belum melakukan perekaman KTP-e usianya mulai dari yang masih muda sampai yang berusia tua," kata Kasi Sistem Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bojonegoro Mariana di Bojonegoro, Senin.
Seharusnya, menurut dia, pihak kecamatan bisa memfasilitasi warga penyandang difabel untuk melakukan perekaman KTP-e di kantor kecamatan.
"Pencetakan KTP-e baru di dispendukcapil. Kami sekarang ini mencetak rata-rata sekitar 400 KTP-e per harinya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebanyak 60.398 warga yang belum melakukan perekaman KTP-e itu, antara lain adanya tambahan warga yang usianya mulai masuk 17 tahun sehingga wajib memiliki KTP.
Selain itu juga warga yang sudah berusia tua, tapi belum pernah melakukan perekaman KTP-e, termasuk warga di daerahnya yang belum melakukan perekaman KTP-e, kemudian pindah ke luar kota.
Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-e itu tidak jauh berbeda dengan jumlah pada September lalu.
"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-e selalu berubah. Tapi, ya jumlahnya kurang lebih hampir sama, setiap bulannya, sebab selalu ada warga baru yang berusia 17 tahun, kemudian wajib memiliki KTP," ucapnya menjelaskan.
Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum harus selalu melakukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dimanfaatkan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
"Data DPT harus selalu diperbarui, sebab terus berkembang," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu harus mendorong pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 32 persen dari DPT untuk berparsitipasi dalam pesta demokrasi tahun 2019.
Sesuai data, dengan jumlah 430 desa/kelurahan yang ada di Bojonegoro, KPU setempat menyiapkan sebanyak 4.571 tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Warga difabel yang belum melakukan perekaman KTP-e usianya mulai dari yang masih muda sampai yang berusia tua," kata Kasi Sistem Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bojonegoro Mariana di Bojonegoro, Senin.
Seharusnya, menurut dia, pihak kecamatan bisa memfasilitasi warga penyandang difabel untuk melakukan perekaman KTP-e di kantor kecamatan.
"Pencetakan KTP-e baru di dispendukcapil. Kami sekarang ini mencetak rata-rata sekitar 400 KTP-e per harinya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebanyak 60.398 warga yang belum melakukan perekaman KTP-e itu, antara lain adanya tambahan warga yang usianya mulai masuk 17 tahun sehingga wajib memiliki KTP.
Selain itu juga warga yang sudah berusia tua, tapi belum pernah melakukan perekaman KTP-e, termasuk warga di daerahnya yang belum melakukan perekaman KTP-e, kemudian pindah ke luar kota.
Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-e itu tidak jauh berbeda dengan jumlah pada September lalu.
"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-e selalu berubah. Tapi, ya jumlahnya kurang lebih hampir sama, setiap bulannya, sebab selalu ada warga baru yang berusia 17 tahun, kemudian wajib memiliki KTP," ucapnya menjelaskan.
Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum harus selalu melakukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dimanfaatkan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
"Data DPT harus selalu diperbarui, sebab terus berkembang," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu harus mendorong pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 32 persen dari DPT untuk berparsitipasi dalam pesta demokrasi tahun 2019.
Sesuai data, dengan jumlah 430 desa/kelurahan yang ada di Bojonegoro, KPU setempat menyiapkan sebanyak 4.571 tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018