Trenggalek (Antaranews Jatim) - Polisi menyatakan proses penyidikan kasus kecelakaan kerja di area proyek pembangunan Pasar Gandusari, Trenggalek, yang menewaskan seorang pekerja terus dilakukan, meski telah ada upaya penyelesaian jalur kekeluargaan antara kontraktor, operator alat berat dengan kekuarga korban.
"Memang kasus ini murni kecelakaan kerja. Tapi, apakah ada prosedur keselamatan yang dilanggar dan apakah ada faktor kelalaian pada pihak pelaksana, masih diselidiki," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana di Trenggek, Minggu.
Ia memastikan telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait pembangunan pasar, termasuk seorang operator crane.
"Tapi, karena ini proyek yang dibiayai negara dan memiliki aturan khusus, garis polisi bisa kami lepas lebih awal agar proses pembangunan pasar bisa terus dilakukan." ujarnya.
Selain itu, lanjut Handana, polisi juga telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan hasilnya tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan seorang pekerja tersebut, dan bisa diambil kesimpulan sepenuhnya merupakan kecelakaan kerja.
"Benar peristiwa ini terjadi karena kecelakaan kerja, namun sejauh mana kelalaian yang dilakukan pekerja hingga terjadi kecelakaan, itu masih kami uji," ujarnya.
Sumi Handana mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan pelaksana proyek telah melakukan kegiatan sesuai standar operasi prosedur (SOP), khususnya pada pengoperasian alat berat, seperti batas aman ketika bekerja.
Hanya saja ketika terjadi peristiwa tersebut, posisi korban berada di tempat yang salah, yaitu dalam jangkauan putaran mesin crane.
Sebenarnya saat itu sudah ada pekerja lain yang mengingatkan, namun korban tidak menyadarinya hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Hal ini dibuktikan ketika peristiwa tersebut korban tidak terkena paku bumi atau ujung crane, melainkan terkena tabung oli yang ada di belakang mesin crane, karena ketika diputar tabung oli tersebut mengenai bagian kepala korban yang berakibat kefatalan.
Kata Sumi Handana, dipastikan peristiwa ini terjadi akibat kelalaian, baik yang dilakukan operator maupun korban.
"Berdasarkan hasil olah TKP, ketika peristiwa tersebut terjadi korban tengah merunduk untuk mengambil kabel hingga terkena putaran badan mesin alat berat crane itu. Namun, terkait kurang kehati-hatian yang menyebabkan orang lain meninggal, masih kami uji," katanya.
Pekerja yang naas meregang nyawa akibat kecelakaan kerja pada Senin (29/10) adalah Yoky Saputro (21), warga Dusun lestari, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (29/10).
Diduga pemuda yang juga pekerja proyek pembangunan pasar dengan nilai sekitar Rp5 miliar tersebut meninggal ketika memasang tiang pancang paku bumi di lokasi, dan terkena bagian dari mesin crane. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Memang kasus ini murni kecelakaan kerja. Tapi, apakah ada prosedur keselamatan yang dilanggar dan apakah ada faktor kelalaian pada pihak pelaksana, masih diselidiki," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana di Trenggek, Minggu.
Ia memastikan telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait pembangunan pasar, termasuk seorang operator crane.
"Tapi, karena ini proyek yang dibiayai negara dan memiliki aturan khusus, garis polisi bisa kami lepas lebih awal agar proses pembangunan pasar bisa terus dilakukan." ujarnya.
Selain itu, lanjut Handana, polisi juga telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan hasilnya tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan seorang pekerja tersebut, dan bisa diambil kesimpulan sepenuhnya merupakan kecelakaan kerja.
"Benar peristiwa ini terjadi karena kecelakaan kerja, namun sejauh mana kelalaian yang dilakukan pekerja hingga terjadi kecelakaan, itu masih kami uji," ujarnya.
Sumi Handana mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan pelaksana proyek telah melakukan kegiatan sesuai standar operasi prosedur (SOP), khususnya pada pengoperasian alat berat, seperti batas aman ketika bekerja.
Hanya saja ketika terjadi peristiwa tersebut, posisi korban berada di tempat yang salah, yaitu dalam jangkauan putaran mesin crane.
Sebenarnya saat itu sudah ada pekerja lain yang mengingatkan, namun korban tidak menyadarinya hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Hal ini dibuktikan ketika peristiwa tersebut korban tidak terkena paku bumi atau ujung crane, melainkan terkena tabung oli yang ada di belakang mesin crane, karena ketika diputar tabung oli tersebut mengenai bagian kepala korban yang berakibat kefatalan.
Kata Sumi Handana, dipastikan peristiwa ini terjadi akibat kelalaian, baik yang dilakukan operator maupun korban.
"Berdasarkan hasil olah TKP, ketika peristiwa tersebut terjadi korban tengah merunduk untuk mengambil kabel hingga terkena putaran badan mesin alat berat crane itu. Namun, terkait kurang kehati-hatian yang menyebabkan orang lain meninggal, masih kami uji," katanya.
Pekerja yang naas meregang nyawa akibat kecelakaan kerja pada Senin (29/10) adalah Yoky Saputro (21), warga Dusun lestari, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (29/10).
Diduga pemuda yang juga pekerja proyek pembangunan pasar dengan nilai sekitar Rp5 miliar tersebut meninggal ketika memasang tiang pancang paku bumi di lokasi, dan terkena bagian dari mesin crane. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018