Surabaya (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Surabaya terus berupaya agar gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat yang sempat tertahan tiga bulan segera dicairkan. 
     
"Dewan sudah berupaya. Sekarang biar masyarakat yang menilai. Sebab sekarang tingal niatan wali kota untuk mencairkan tau tidak," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.
     
Menurut dia, ada sebanyak 14 ribu PNS Pemkot Surabaya yang hingga saat ini belum menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 seharusnya dijadwalkan cair pada Juli 2018. 
     
Armuji mengatakan dewan sudah mengupayakan maksimal mulai mengawal perencanaan perubahan anggaran 2018, namun nyatanya Pemkot tidak mau menganggarkan lantaran mengaku sudah dialokasikan di anggaran murni sebesar Rp58 miliar. 
     
Lebih lanjut, Armuji menegaskan Risma belum secara resmi mengkomunikasikan persoalan ini ke DPRD Surabaya. Informasi yang didapatkan oleh dewan adalah Risma menyebut bahwa pendapatan Pemkot belum cukup untuk mencairkan anggaran gaji ke-13.
     
"Sampai akhir bulan lalu, pendapatan pemkot sudah 71,94 persen. Sekarang pasti sudah 73 persen. Sudah sangat cukuplah kalau untuk cairkan dana gaji ke-13," katanya.
     
Ia mendorong Risma untuk tidak memikirkan diri sendiri sebab PNS ini bukan hanya yang berpangkat dan berjabatan tinggi, namun juga ada PNS yang dari golongan rendah. 
     
"Bisa saja mereka sangat menbutuhkan pencairan dana gaji ke-13. Jangan-jangan mereka sudah sampai utang kanan kiri, untuk biaya sekolah, untuk biaya jelang lebaran. Sampai sekarang malah belum cair," kata Armuji. 
     
Selanjutnya ia juga mempersilahkan jika ada fraksi di DPRD yang mau mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Risma menahan pencairan gaji 13. Ia yang juga berangkat dari fraksi PDIP mengaku tidak menghalangi fraksi lain yang ingin mengajukan hak interpelasi. 
     
"Silahkan saja kalau fraksi lain mau mengajukan hak interpelasi atau hak menanyakan alasan pengambilan kebijakan. Tapi kalau dari fraksi PDIP kami tidak mengambil langkah itu," kata Armuji. 
     
Hal ini, cukup bisa dimaklumi lantaran Wali Kota Risma adalah kepala daerah yang diusung PDIP saat Pilkada Kota Surabaya lalu. Jika ada fraksi dari partainya yang mengajukan interpelasi maka ia sebagai ketua dewan akan memproses sesuai mekanisme yang ada.
     
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan menegaskan anggota DPRD bisa menggunakan hak interpelasi menyikapi kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tak kunjung mencairkan gaji ke-13 yang menjadi  hak para PNS di lingkungan Pemkot. 
     
Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah itu dianggap penting terutama terkait statement Wali Kota Risma yang menyatakan Pemkot tak bisa mencairkan gaji 13 lantaran tidak ada anggaran.
     
"Hak interpelasi itu bisa digunakan. Namun bergantung dengan keputusan fraksi. Saya sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra juga akan ikut dengan hasil rapat fraksi, kalau dibutuhkan interpelasi," katanya.
     
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengaku tidak ingin mengambil risiko, jika dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga yakni rekanan pelaksana.
     
Menurutnya, pihaknya bukan tidak bersedia mencairkan gaji ke-13, tetapi anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan.
     
"Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin, itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan, jadi kapannya ya tidak tau," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018