Malang (Antaranews Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku bahwa dirinya sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) 2011.
"Iya, saya sudah berstatus tersangka ketika saya baca berita acara pada saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja di Pendopo Agung dan di rumah saya kemarin (Senin, 8/10)," kata Rendra Kresna ketika dihubungi di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Karena status tersebut, katanya, ia memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur. "Demi kebaikan partai dan saya pribadi, lebih baik saya mengundurkan diri," ucapnya.
Akan tetapi, Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran dana DAK yang ia terima dari pemborong, bahkan nominal yang ia terima pun juga tidak tahu. "Saya ingin fokus menyelesaikan persoalan hukum ini, namun sekarang saya masih bekerja seperti biasa sembari menerangkan kondisi kepada jajaran saya," paparnya.
Meski berstatus tersangka, Rendra masih memimpin rapat, karena ada kegiatan yang harus segera diselesaikan. "Saya perlu menjelaskan kepada jajaran terkait kondisi dan informasi yang mereka baca," ujarnya.
Menyinggung pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, Rendra mengaku itu hal yang memang harus dilakukan bagi kader yang tidak bisa lagi "all out" karena harus berhadapan dengan kasus atau perkara hukum.
"Otomatis konsentrasi pecah, saya harus bisa memberikan jawaban yang benar saat pemeriksaan. Karena saya menjadi Ketua DPW, saya tidak bisa melakukannya dengan baik dan cermat dalam menghadapi kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan nama-nama yang berstatus tersangka di Malang. "Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, tentu saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka," kata Febri dalam pesan pendek kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait nama-nama tersangka saat ada kegiatan KPK di Pendopo Pemkab Malang.
Kegiatan KPK di Kota Malang sudah dilakukan sejak Senin (8/10/2018). Namun Febri belum bisa menjelaskan informasi mengenai penyidikan yang tengah diusut. Penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Malang masih terus berlanjut hingga Selasa (9/10).
Ada empat pokasi yang digeledah oleh KPK pada Senin (8/10), yakni Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah aparatur sipil negara (ASN).
Pada hari ini, Selasa 9/10), KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang.(*)
Baca juga: Rendra Kresna Minta Didoakan Selamat dari Jerat Hukum
Baca juga: MCW Dorong KPK Segera Tetapkan Tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Iya, saya sudah berstatus tersangka ketika saya baca berita acara pada saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja di Pendopo Agung dan di rumah saya kemarin (Senin, 8/10)," kata Rendra Kresna ketika dihubungi di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Karena status tersebut, katanya, ia memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur. "Demi kebaikan partai dan saya pribadi, lebih baik saya mengundurkan diri," ucapnya.
Akan tetapi, Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran dana DAK yang ia terima dari pemborong, bahkan nominal yang ia terima pun juga tidak tahu. "Saya ingin fokus menyelesaikan persoalan hukum ini, namun sekarang saya masih bekerja seperti biasa sembari menerangkan kondisi kepada jajaran saya," paparnya.
Meski berstatus tersangka, Rendra masih memimpin rapat, karena ada kegiatan yang harus segera diselesaikan. "Saya perlu menjelaskan kepada jajaran terkait kondisi dan informasi yang mereka baca," ujarnya.
Menyinggung pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, Rendra mengaku itu hal yang memang harus dilakukan bagi kader yang tidak bisa lagi "all out" karena harus berhadapan dengan kasus atau perkara hukum.
"Otomatis konsentrasi pecah, saya harus bisa memberikan jawaban yang benar saat pemeriksaan. Karena saya menjadi Ketua DPW, saya tidak bisa melakukannya dengan baik dan cermat dalam menghadapi kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan nama-nama yang berstatus tersangka di Malang. "Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, tentu saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka," kata Febri dalam pesan pendek kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait nama-nama tersangka saat ada kegiatan KPK di Pendopo Pemkab Malang.
Kegiatan KPK di Kota Malang sudah dilakukan sejak Senin (8/10/2018). Namun Febri belum bisa menjelaskan informasi mengenai penyidikan yang tengah diusut. Penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Malang masih terus berlanjut hingga Selasa (9/10).
Ada empat pokasi yang digeledah oleh KPK pada Senin (8/10), yakni Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah aparatur sipil negara (ASN).
Pada hari ini, Selasa 9/10), KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang.(*)
Baca juga: Rendra Kresna Minta Didoakan Selamat dari Jerat Hukum
Baca juga: MCW Dorong KPK Segera Tetapkan Tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018