Jember (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Jember tahun 2015 yang diambil alih oleh penyidik Kejati Jatim.
"Kasus itu ditangani oleh penyidik tim pidana khusus Kejati Jatim dan kasus hibah-bansos Jember tetap jalan terus, sehingga tidak berhenti," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta usai melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Jember, Kamis.
Menurutnya sudah ada dua tersangka baru yang ditetapkan Kejati Jatim beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi hibah dan bansos, yakni mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Ita Puri Andayani.
"Kalau ada bukti baru yang mengarah ke seseorang ya kami jalan terus dan yang pasti apapun yang dilakukan penyidik dalam mengusut kasus korupsi itu harus memenuhi dua alat bukti," tuturnya.
Ia menjelaskan tim penyidik melaporkan pemberkasan kasus korupsi hibah dan bansos dengan tersangka mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto sudah selesai, namun sejauh ini tim masih belum memberikan laporan selanjutnya.
"Biasanya kalau sudah dilakukan pemberkasan, maka tim penyidik akan melakukan evaluasi dan kalau ditemukan ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan kasus korupsi hibah-bansos itu, maka akan ditetapkan tersangka baru lagi," katanya.
Kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut menyeret sejumlah pejabat Pemkab dan DPRD Jember yang diproses hukum yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini yang divonis satu tahun penjara.
Kemudian mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKA Jember Ita Puri Andayani ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Jatim.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kasus itu ditangani oleh penyidik tim pidana khusus Kejati Jatim dan kasus hibah-bansos Jember tetap jalan terus, sehingga tidak berhenti," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta usai melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Jember, Kamis.
Menurutnya sudah ada dua tersangka baru yang ditetapkan Kejati Jatim beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi hibah dan bansos, yakni mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Ita Puri Andayani.
"Kalau ada bukti baru yang mengarah ke seseorang ya kami jalan terus dan yang pasti apapun yang dilakukan penyidik dalam mengusut kasus korupsi itu harus memenuhi dua alat bukti," tuturnya.
Ia menjelaskan tim penyidik melaporkan pemberkasan kasus korupsi hibah dan bansos dengan tersangka mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto sudah selesai, namun sejauh ini tim masih belum memberikan laporan selanjutnya.
"Biasanya kalau sudah dilakukan pemberkasan, maka tim penyidik akan melakukan evaluasi dan kalau ditemukan ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan kasus korupsi hibah-bansos itu, maka akan ditetapkan tersangka baru lagi," katanya.
Kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut menyeret sejumlah pejabat Pemkab dan DPRD Jember yang diproses hukum yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini yang divonis satu tahun penjara.
Kemudian mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKA Jember Ita Puri Andayani ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Jatim.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018