Jember (Antaranews Jatim) - Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember mendesak pemerintah untuk lebih serius menjalankan reforma agraria sejati dengan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di halaman Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Tanggal 24 September momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, namun kenyataannya UUPA tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh dan bahkan banyak penyimpangan," kata Ketua Sekti Jember Muhammad Jumain di Jember.
Menurutnya penyimpangan yang tidak sesuai dengan roh, cita-cita, dan amanat dibentuk nya UUPA terbukti dengan lahirnya undang-undang lintas sektoral yang bertentangan dengan UUPA baik di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
"Sikap pembiaran dan pembekuan terhadap amanat UUPA No.5 tahun 1960 berlanjut hingga pemerintahan saat ini, sehingga penyelesaikan sengketa tanah seluruh Indonesia menjadi terkatung-katung," katanya.
Ia mengatakan sejumlah sengketa tanah di Indonesia, termasuk sengketa tanah di Kabupaten Jember yang melibatkan warga dengan Perhutani dan Perkebunan, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII, dan perkebuanan swasta lainnya hingga kini masih terkatung-katung karena hanya digunakan kepentingan politik.
"Untuk itu, Sekti Jember menuntut pemerintah pusat dan Pemkab Jember melaksanakan UUPA secara murni dalam bentuk menata ulang kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan terhadap hak atas tanah demi kesejahteraan bersama melaksanakan reforma agraria sejati," ujarnya.
Sekti Jember juga medesak Presiden Joko Widodo harus berani memimpin dan mengawal secara langsung Perpres No.86 tahun 2018 yang sudah ditandatangani, agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya.
"Kami juga meminta Bupati Jember membentuk gugus tugas reforma agraria dengan melibatkan Sekti, agar Pemkab Jember dapat melaksanakan niat baik presiden secara cepat, tepat, dan bermanfaat," katanya.
Jumain juga mendesak penghentian segala bentuk kriminalisasi, adu domba, dan tindak kekerasan kepada petani oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Bupati Jember dr Faida yang menemui pengunjuk rasa mengatakan sebenarnya tuntutan para petani yang sedang bersengketa itu sejalan dengan nawacita Bapak Presiden Jokowi, bahkan presiden telah menandatangai Perpres No. 86 tahun 2018 baru dua hari yang lalu.
"Pemerintah daerah dan presiden satu garis, mendukung kemajuan pertanian, keluarnya Perpres itu akan mempercepat penyelesaian masalah tanah di tingkat petani. Saya berpesan para petani agar tetap bersatu, jangan sampai ada adu domba," katanya.
Ia juga meminta masyarakat bisa menjaga suasana yang kondusif karena keinginan Pemkab Jember yakni tanah-tanah yang bermasalah itu bukan hanya diperebutkan tetapi diselesaikan dan tetap harus produksi, sehingga jangan kehilangan waktu untuk lahan-lahan yang tidur.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tanggal 24 September momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, namun kenyataannya UUPA tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh dan bahkan banyak penyimpangan," kata Ketua Sekti Jember Muhammad Jumain di Jember.
Menurutnya penyimpangan yang tidak sesuai dengan roh, cita-cita, dan amanat dibentuk nya UUPA terbukti dengan lahirnya undang-undang lintas sektoral yang bertentangan dengan UUPA baik di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
"Sikap pembiaran dan pembekuan terhadap amanat UUPA No.5 tahun 1960 berlanjut hingga pemerintahan saat ini, sehingga penyelesaikan sengketa tanah seluruh Indonesia menjadi terkatung-katung," katanya.
Ia mengatakan sejumlah sengketa tanah di Indonesia, termasuk sengketa tanah di Kabupaten Jember yang melibatkan warga dengan Perhutani dan Perkebunan, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII, dan perkebuanan swasta lainnya hingga kini masih terkatung-katung karena hanya digunakan kepentingan politik.
"Untuk itu, Sekti Jember menuntut pemerintah pusat dan Pemkab Jember melaksanakan UUPA secara murni dalam bentuk menata ulang kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan terhadap hak atas tanah demi kesejahteraan bersama melaksanakan reforma agraria sejati," ujarnya.
Sekti Jember juga medesak Presiden Joko Widodo harus berani memimpin dan mengawal secara langsung Perpres No.86 tahun 2018 yang sudah ditandatangani, agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya.
"Kami juga meminta Bupati Jember membentuk gugus tugas reforma agraria dengan melibatkan Sekti, agar Pemkab Jember dapat melaksanakan niat baik presiden secara cepat, tepat, dan bermanfaat," katanya.
Jumain juga mendesak penghentian segala bentuk kriminalisasi, adu domba, dan tindak kekerasan kepada petani oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Bupati Jember dr Faida yang menemui pengunjuk rasa mengatakan sebenarnya tuntutan para petani yang sedang bersengketa itu sejalan dengan nawacita Bapak Presiden Jokowi, bahkan presiden telah menandatangai Perpres No. 86 tahun 2018 baru dua hari yang lalu.
"Pemerintah daerah dan presiden satu garis, mendukung kemajuan pertanian, keluarnya Perpres itu akan mempercepat penyelesaian masalah tanah di tingkat petani. Saya berpesan para petani agar tetap bersatu, jangan sampai ada adu domba," katanya.
Ia juga meminta masyarakat bisa menjaga suasana yang kondusif karena keinginan Pemkab Jember yakni tanah-tanah yang bermasalah itu bukan hanya diperebutkan tetapi diselesaikan dan tetap harus produksi, sehingga jangan kehilangan waktu untuk lahan-lahan yang tidur.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018