Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung akhirnya mencoret 508 nama pemilih ganda yang terdapat dalam daftar pemilih tetap sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur.

"Pencoretan ini juga sudah sesuai hasil verifikasi lapangan di tingkat kecamatan dan desa," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Kamis.

Ia menjelaskan, pencoretan itu sudah final. Sebab selain mengacu daftar pemilih ganda dari Bawaslu Jatim dan verifikasi faktual di lapangan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Kabupaten Tulungagung.

Termasuk saat ditemukan adanya nomor induk kependudukan yang dianggap bermasalah, verfikasi diserahkan kepada dispendukcapil.

"Akhirnya masalah nomor induk di KTP sudah diselesaikan oleh dinas terkait," tuturnya.

Jumlah DPT Tulungagunh jika mengacu pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni adalah sebanyak 856.818 pemilih.

Jumlah ini kemudian berkurang menjadi?856.661 untuk DPT pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019.

Setelah melakukan verifikasi ulang, KPU akhirnya mencoret 508 pemilih ganda, sehingga jumlah akhir DPT menyisakan 856.153 pemilih.

"DPT mutakhir ini sudah sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut Suprihno menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menjadikan adanya pemilih ganda.

Penyebab terjadinya pemilih ganda itu di antaranya adalah adanya mutasi penduduk antarkabupaten, antarkecamatan dan antardesa.

Mereka belum dicoret dari daftar alamat lama, namun sudah terdaftar sebagai pemilih di alamat baru.

Selain itu adanya pemilih yang berpindah TPS pada pilkada lalu juga menyebabkan adanya pemilih ganda.

Nama-nama yang tercoret karena diidentifikasi sebagai pemilih ganda ini pada umumnya karena di TPS lama mereka belum tercoret sedangkan di TPS baru mereka sudah terdaftar. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018