Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi I DPRD Pamekasan, Jawa Timur melaporkan adanya konflik agraria di wilayah itu kepada Presiden RI, terutama terkait tanah negara yang kini diklaim menjadi milik pribadi warga.
"Laporan tentang konflik agraria ini kami sampaikan saat acara pertemuan anggota DPRD se-Indonesia di Bali beberapa hari lalu melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko," ujar Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail di Pamekasan, Jumat.
Ismail menjelaskan, laporan tentang konflik agraria di Pamekasan disampaikan, karena hingga saat ini belum ada penyelesaian. DPRD Pamekasan telah menggelar rapat sebanyak 40 kali dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan dan para pihak yang terlibat konflik, akan tetapi belum ada penyelesaian, bahkan konflik semakin memanas.
Salah satunya terkait senketa tanah tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pesisir pantai di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan yang diklaim menjadi milik pribadi warga dan tanah negara yang juga diklaim menjadi milik pribadi warga.
"Dengan dilaporkan secara langsung kepada Presiden ini, kami berharap, persoalan konflik agraria di Pamekasan ini akan menjadi perhatian serius para pihak di tingkat pusat," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris sebelumnya menyatakan, sedikitnya 178 hektare tanah negara di Pamekasan kini diklaim sebagai milik pribadi warga sehingga masalah itu perlu diurus oleh pemkab setempat.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) asal Waru Pamekasan ini, menjelaskan, tanah seluas 178 hektare yang kini diklaim milik pribadi warga itu adalah tanah negara yang dikuasakan penggunaannya kepada Perum Perhutani Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan.
Suli menjelaskan, tanah itu diserahkan pengelolaannya kepada Perum Perhutani untuk dijadilan hutan lindung di kawasan pantai selatan di Kecamatan Pademawu. Namun, oleh masyarakat setempat kala itu dimohon untuk dikelola menjadi lahan tambak garam.
"Penyerahan hak pengelolaan tanah negara oleh pemerintah kepada Perum Perhutani, sesuai data yang kami terima kala itu, terjadi pada tahun 1986," ungkap Suli.
Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu. Konflik antara masyarakat dengan pihak Perhutani akhirnya terjadi, saat ada kelompok masyarakat lain yang juga mengklaim sebagai orang yang berhak mengelola lahan tersebut karena bekerja sama dengan Perhutani.
"Saat kasus itu terjadi, maka perwakilan Perum Perhutani di Jawa Timur turun ke Pamekasan dan diketahui, tanah itu telah berkurang 100 hektare dari jumlah semula 178 hektare," ujar Suli Faris.
Ia menjelaskan, konflik antarpetani garam yang terjadi, setahun lalu antara petambak garam asal Sumenep dengan petambak garam asal Desa Majung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, juga akibat rebutan klaim kepemilikan lahan garam tersebut.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli menjelaskan telah menyarankan agar pemerintah, yakni Perum Perhutani bisa mengambil kembali tanah itu, apalagi warga yang mengklaim itu bukan warga masyarakat setempat, melainkan dari kabupaten lain.
"Kami menengarai ada proses jual yang tidak beres dalam kasus ini, apalagi, sebagian di antara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanah negara tersebut sudah mengantongi sertifikat tanah hak milik atas nama pribadi warga," tuturnya.
Selain tahan tambak garam, tanah negara lainnya yang juga diklaim milik pribadi warga adalah lahan di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan, mulai dari perbatasan Kabupaten Sampang, hingga di pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan.
"Pemerintah pusat saya kira perlu turun tangan untuk mengatasi persoalan ini," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Laporan tentang konflik agraria ini kami sampaikan saat acara pertemuan anggota DPRD se-Indonesia di Bali beberapa hari lalu melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko," ujar Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail di Pamekasan, Jumat.
Ismail menjelaskan, laporan tentang konflik agraria di Pamekasan disampaikan, karena hingga saat ini belum ada penyelesaian. DPRD Pamekasan telah menggelar rapat sebanyak 40 kali dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan dan para pihak yang terlibat konflik, akan tetapi belum ada penyelesaian, bahkan konflik semakin memanas.
Salah satunya terkait senketa tanah tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pesisir pantai di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan yang diklaim menjadi milik pribadi warga dan tanah negara yang juga diklaim menjadi milik pribadi warga.
"Dengan dilaporkan secara langsung kepada Presiden ini, kami berharap, persoalan konflik agraria di Pamekasan ini akan menjadi perhatian serius para pihak di tingkat pusat," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris sebelumnya menyatakan, sedikitnya 178 hektare tanah negara di Pamekasan kini diklaim sebagai milik pribadi warga sehingga masalah itu perlu diurus oleh pemkab setempat.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) asal Waru Pamekasan ini, menjelaskan, tanah seluas 178 hektare yang kini diklaim milik pribadi warga itu adalah tanah negara yang dikuasakan penggunaannya kepada Perum Perhutani Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan.
Suli menjelaskan, tanah itu diserahkan pengelolaannya kepada Perum Perhutani untuk dijadilan hutan lindung di kawasan pantai selatan di Kecamatan Pademawu. Namun, oleh masyarakat setempat kala itu dimohon untuk dikelola menjadi lahan tambak garam.
"Penyerahan hak pengelolaan tanah negara oleh pemerintah kepada Perum Perhutani, sesuai data yang kami terima kala itu, terjadi pada tahun 1986," ungkap Suli.
Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu. Konflik antara masyarakat dengan pihak Perhutani akhirnya terjadi, saat ada kelompok masyarakat lain yang juga mengklaim sebagai orang yang berhak mengelola lahan tersebut karena bekerja sama dengan Perhutani.
"Saat kasus itu terjadi, maka perwakilan Perum Perhutani di Jawa Timur turun ke Pamekasan dan diketahui, tanah itu telah berkurang 100 hektare dari jumlah semula 178 hektare," ujar Suli Faris.
Ia menjelaskan, konflik antarpetani garam yang terjadi, setahun lalu antara petambak garam asal Sumenep dengan petambak garam asal Desa Majung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, juga akibat rebutan klaim kepemilikan lahan garam tersebut.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli menjelaskan telah menyarankan agar pemerintah, yakni Perum Perhutani bisa mengambil kembali tanah itu, apalagi warga yang mengklaim itu bukan warga masyarakat setempat, melainkan dari kabupaten lain.
"Kami menengarai ada proses jual yang tidak beres dalam kasus ini, apalagi, sebagian di antara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanah negara tersebut sudah mengantongi sertifikat tanah hak milik atas nama pribadi warga," tuturnya.
Selain tahan tambak garam, tanah negara lainnya yang juga diklaim milik pribadi warga adalah lahan di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan, mulai dari perbatasan Kabupaten Sampang, hingga di pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan.
"Pemerintah pusat saya kira perlu turun tangan untuk mengatasi persoalan ini," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018