Malang (Antaranews Jatim) - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang meminta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mundur dari jabatannya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa'at mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut akan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), meskipun status hukum mereka masih tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Politisi yang memiliki moralitas yang kuat, seharusnya mereka mundur. Jika tidak ada kehendak (untuk mundur), itu menjadi batu sandungan untuk mencari jalan keluar," kata Rachmad, ditemui di kantor Dekan Universitas Brawijaya Malang, Rabu.
Rachmad menambahkan, PAW tersebut sesungguhnya hal yang cukup lumrah untuk dilakukan, jika ada anggota DPRD yang meninggal, dalam kondisi sakit yang hingga tidak bisa menjalankan fungsi pemerintahan, dan jika sudah diputuskan bersalah dengan masa hukuman di atas lima tahun.
Namun, lanjut Rachmad, saat ini sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang masih menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Saat ini mereka masih tersangka, jadi harus ada kehendak dari mereka untuk melepaskan jabatan itu," ujar Rachmad.
Memang, lanjut Rachmad, para politisi tersebut memiliki hak untuk tetap menjadi anggota DPRD Kota Malang, karena keputusan hukum mereka masih belum inkrah. Namun, untuk kepentingan negara, diharapkan para anggota yang yang menjadi tersangka tersebut bisa melepaskan jabatannya.
Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya.(*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018