Jakarta, (Antara) - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sebagai operator pelabuhan menerapkan aplikasi Tempat Penimbunan Sementara berbasis Dalam Jaringan (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
"TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas 'dwelling time'. Kita sedang memasuki era baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC," kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, "TPS Online" merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada pelanggan.
Menurut dia, penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi "Auto Gate System" serta "Automatic Tally System" yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut.
Ia menambahkan, sebelumnya TPS Online juga sukses diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pontianak, dan Palembang, sebagai komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, maka TPS Online ini akan diterapkan di seluruh Terminal Peti Kemas ocean going (internasional) di wilayah IPC.
Menurut Elvyn, IPC berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital di semua lini, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat, lebih mudah, dan lebih murah.
"Semua ini diharapkan akan menekan biaya logistik, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing produk nasional," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC, Saptono R. Irianto menjelaskan, melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai akan lebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara dan lebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.
"Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan 'cross check' keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui 'E-Service' dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based)," jelasnya.
Sebelumnya, Pelabuhan Panjang telah mengaplikasikan tiga layanan kepelabuhanan berbasis digital, seperti "Vessel Management System" (VMS) yang terintegrasi dengan Inaportnet yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
VMS ini mencakup informasi tentang pemberitahuan kedatangan kapal, rencana kedatangan kapal, serta permintaan pelayanan kapal dan barang, yang berbasis daring.
Pelabuhan Panjang juga mengaplikasikan "e-service solution", yang berisi modul-modul layanan registrasi, "booking, tracking", pembayaran, penerbitan tagihan, serta layanan umum bagi pelanggan berbasis daringonline.
Terkait pola operasi penanganan peti kemas, Pelabuhan Panjang telah memanfaatkan aplikasi Terminal "Operating System OPUS", yang terintegrasi dengan "Terminal Billing System".(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas 'dwelling time'. Kita sedang memasuki era baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC," kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, "TPS Online" merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada pelanggan.
Menurut dia, penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi "Auto Gate System" serta "Automatic Tally System" yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut.
Ia menambahkan, sebelumnya TPS Online juga sukses diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pontianak, dan Palembang, sebagai komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, maka TPS Online ini akan diterapkan di seluruh Terminal Peti Kemas ocean going (internasional) di wilayah IPC.
Menurut Elvyn, IPC berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital di semua lini, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat, lebih mudah, dan lebih murah.
"Semua ini diharapkan akan menekan biaya logistik, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing produk nasional," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC, Saptono R. Irianto menjelaskan, melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai akan lebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara dan lebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.
"Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan 'cross check' keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui 'E-Service' dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based)," jelasnya.
Sebelumnya, Pelabuhan Panjang telah mengaplikasikan tiga layanan kepelabuhanan berbasis digital, seperti "Vessel Management System" (VMS) yang terintegrasi dengan Inaportnet yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
VMS ini mencakup informasi tentang pemberitahuan kedatangan kapal, rencana kedatangan kapal, serta permintaan pelayanan kapal dan barang, yang berbasis daring.
Pelabuhan Panjang juga mengaplikasikan "e-service solution", yang berisi modul-modul layanan registrasi, "booking, tracking", pembayaran, penerbitan tagihan, serta layanan umum bagi pelanggan berbasis daringonline.
Terkait pola operasi penanganan peti kemas, Pelabuhan Panjang telah memanfaatkan aplikasi Terminal "Operating System OPUS", yang terintegrasi dengan "Terminal Billing System".(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018