Blitar (Antaranews Jatim) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Blitar, di Blitar, Jawa Timur, diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar.

Dari pantauan Selasa sore, tim penyidik datang sekitar jam 14.00 WIB langsung ke rumah dinas. Tim mendapatkan pengawalan sekitar empat anggota Polresta Blitar dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Blitar.

Tim langsung masuk ke dalam rumah dinas. Namun, wartawan tidak diizinkan masuk dan hanya menunggu di balik pagar teralis di depan halaman rumah dinas yang terletak di Jalan S Supriyadi Nomor 18 Kota Blitar tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Blitar Adam Bachtiar mengatakan, rombongan KPK memang datang sekitar jam 14.00 WIB ke rumah dinas. Terdapat sejumlah PNS yang ikut menemani rombongan ketika penggeledahan tersebut.

"Tadi ada empat anggota KPK yang datang. Namun, ruang mana saja, saya tidak tahu sebab saya tidak menemani di dalam," ucap Adam.

Sejumlah informasi mengatakan bahwa KPK sempat memeriksa kamar pribadi Wali Kota Blitar nonaktif tersebut. Tim penyidik juga sempat membawa sejumlah berkas setelah penggeledahan itu. Diduga, berkas itu masih terkait dengan kasus yang saat ini menimpanya, yakni dugaan gratifikasi.

Bahkan, juga nampak terlihat seorang ahli kunci diminta datang ke rumah dinas. Diduga, ia dimintai tolong untuk membuka kunci dari brankas yang ada di tempat tersebut.

Rombongan KPK baru meninggalkan lokasi rumah dinas sekitar jam 18.00 WIB. Mereka sempat bersalaman dengan anggota Satpol PP Kota Blitar yang berjaga di lokasi dan mengucapkan terimakasih. Namun, setelahnya rombongan langsung naik mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.

Wartawan sempat meminta izin ke petugas Satpol PP Kota Blitar yang berjaga untuk mengambil gambar kamar pribadi Wali Kota nonaktif Samanhudi Anwar tersebut. Setelah negosiasi, akhirnya wartawan diizinkan.

Namun, ketika melihat secara langsung kamar pribadi di rumah dinas itu, ruangannya nampak rapi. Selain itu, juga tidak terlihat ruangan baru digeledah oleh tim penyidik.

KPK juga diketahui sudah tiga kali memeriksa rumah dinas tersebut. Samanhudi terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa. Selain Samanhudi, KPK juga menetapkan tersangka pada Bambang Purnomo selaku swasta sebagai pemberi, serta Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.

Penetapan status tersangka itu bersamaan dengan kasus di Tulungagung, yang juga melibatkan Bupati nonaktif Syahri Mulyo. Kaitan dari kedua perkara tersebut yakni pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018