Blitar (Antaranews Jatim) -  Kantor Imigrasi Kelas II Blitar  selama periode Janiari – Agustus 2018  telah menindak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018. Satu dari 10 WNA yang ditindak itu dideportasi ke negara asalnya.
 
Video oleh Irfan Anshori

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018