Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar selama periode Janiari – Agustus 2018 telah menindak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018. Satu dari 10 WNA yang ditindak itu dideportasi ke negara asalnya.
Video oleh Irfan Anshori
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Video oleh Irfan Anshori
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018