Madiun (Antaranews Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Madiun berhasil menangkap seorang pengedar rokok ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya.

Kepala KPPBC tipe Madya Pabean Madiun Gatot Priyo Waspodo mengatakan tersangka yang ditangkap adalah SJ (49) Warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan ini sudah menjadi incaran petugas sejak bulan April lalu atas aksinya menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai," ujar Gatot saat rilis kepada wartawan, di Madiun, Rabu.

Menurut dia, penangkapan tersangka bermula saat Unit Intelijen Bea Cukai Madiun mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang bersangkutan dalam mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan, SJ akhirnya dapat ditangkap petugas. Saat itu, ia sedang melakukan transaksi di salah satu toko pengecer di wilayah Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

"Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 988 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 19.760 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," kata dia.

Petugas Bea Cukai Madiun juga mengamankan sepeda motor milik pelaku yang biasa digunakan untuk menawarkan rokokk tanpa cukai, serta mengamankan sejumlah buku nota penjualan.

Kepada petugas, SJ mengaku rokok-rokok ilegal yang dijualnya tersebut didapat dari seorang distributor di Sragen, Jawa Tengah. Rokok-rokok tersebut dijual dengan kiaran harga Rp5.000 hingga Rp.6000 per bungkus.

"Yang bersangkutan menjual rokoknya di wilayah Ngawi barat yang berbatasan degan Jawa Tengah. Di antaranya daerah Walikukun, Gendingan, Sidolaju, Kauman, Karanganyar, dan Mantingan. Praktik itu dilakoninya sejak November 2017," ungkapnya.

Guna mengelabui pembeli, rokok-rokok ilegal tersebut sengaja dikemas mirip dengan rokok legal. Di antaranya dengan nama Gudang Gaman, New Gunjhill, Super Pro Mossi Executive, L4 Bold, New Beruang Executive, Laris Brow, dan masih banyak lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Potensi kerugian negara akibat tindak pidana bidang cukai ini mencapai sekitar Rp9,328 juta," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018