Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun tidak menerima sanggahan maupun kritik dari masyarakat tentang 325 orang yang saat ini masuk dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU setempat.
Anggota KPU Kota Madiun Latutik Mukhlisin, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada warga Kota Madiun untuk memberikan sanggahan ataupun tanggapan tentang DCS tersebut sejak 12 hingga 21 Agustus 2018 namun tetap nihil.
"Hingga batas akhir pemberian sanggahan pada tanggal 21 Agustus, tidak ada yang masuk meski telah diumumkan di sejumlah media massa dan kantor KPU sendiri," kata Lia, sapaan akrab Latutik Mukhlisin kepada wartawan.
Menurut dia, sanggahan atau tanggapan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk memberikan kritik kepada caleg, masyarakat hanya perlu datang ke kantor KPU ataupun mengirimkan kritikannya melalui surat ke KPU.
"Tentu, kritikan dari masyarakat tersebut juga harus disertai identitas diri yang jelas," katanya.
Saat ada tanggapan dari masyarakat untuk salah satu caleg, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap kritikan itu ke partai politik pengusungnya. Kemuingkinan ada caleg yang masih berstatus PNS, mantan narapidana, atau perihal lain.
Dengan tidak adanya sanggahan dari masyarakat, DCS yang ditetapkan KPU tersebut dianggap sudah tidak ada permasalahan.
Selanjutnya, KPU Kota Madiun akan menetapkan DCS tersebut menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Madiun pada tanggal 20 September mendatang.
"Seluruh pengurus partai politik akan diundang dalam penetapan DCT tersebut," katanya.
Sebelumnya, terdapat 335 orang yang mendaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2019. KPU setempat kemudian melakukan verifikasi dan mencoret 10 orang karena tidak memenuhi syarat.
KPU Kota Madiun lalu resmi menetapkan 325 orang yang tersisa ke dalam DCS karena dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya tercatat sebagai mantan narapidana kasus kriminal umum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Anggota KPU Kota Madiun Latutik Mukhlisin, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada warga Kota Madiun untuk memberikan sanggahan ataupun tanggapan tentang DCS tersebut sejak 12 hingga 21 Agustus 2018 namun tetap nihil.
"Hingga batas akhir pemberian sanggahan pada tanggal 21 Agustus, tidak ada yang masuk meski telah diumumkan di sejumlah media massa dan kantor KPU sendiri," kata Lia, sapaan akrab Latutik Mukhlisin kepada wartawan.
Menurut dia, sanggahan atau tanggapan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk memberikan kritik kepada caleg, masyarakat hanya perlu datang ke kantor KPU ataupun mengirimkan kritikannya melalui surat ke KPU.
"Tentu, kritikan dari masyarakat tersebut juga harus disertai identitas diri yang jelas," katanya.
Saat ada tanggapan dari masyarakat untuk salah satu caleg, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap kritikan itu ke partai politik pengusungnya. Kemuingkinan ada caleg yang masih berstatus PNS, mantan narapidana, atau perihal lain.
Dengan tidak adanya sanggahan dari masyarakat, DCS yang ditetapkan KPU tersebut dianggap sudah tidak ada permasalahan.
Selanjutnya, KPU Kota Madiun akan menetapkan DCS tersebut menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Madiun pada tanggal 20 September mendatang.
"Seluruh pengurus partai politik akan diundang dalam penetapan DCT tersebut," katanya.
Sebelumnya, terdapat 335 orang yang mendaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2019. KPU setempat kemudian melakukan verifikasi dan mencoret 10 orang karena tidak memenuhi syarat.
KPU Kota Madiun lalu resmi menetapkan 325 orang yang tersisa ke dalam DCS karena dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya tercatat sebagai mantan narapidana kasus kriminal umum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018