Ngawi (Antaranews Jatim) - Sebanyak lima dari 184 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi bebas setelah menerima remisi pada peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI.

"Pada pemberian remisi kemerdekaan tahun ini, ada lima warga binaan Lapas yang bebas. Hal itu karena masa hukumannya telah habis terpotong remisi yang diterimanya," kata Kasubsi Regbinmas Lapas Kelas IIB Ngawi, Gathot kepada wartawan, Jumat.

Menurut dia, secara total jumlah penghuni narapidana di Lapas Ngawi mencapai 361 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 184 narapidana di antaranya menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Adapun remisi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bervariasi, berkisar satu hingga enam bulan.

Gathot menjelaskan, remisi diberikan kepada narapiana yang telah memenuhi syarat. Adapun, syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menghuni lapas.

Salah satu warga binaan lapas setempat yang mendapat remisi bebas, Deni Setiawan, mengaku bersyukur mendapatkan remisi bebas.

Ia tak sabar ingin segera kembali ke masyarakat.

"Bersyukur sekali. Sudah tidak sabar ingin segera bekerja dan menjalani hidup normal," kata mantan narapidana kasus narkoba tersebut.

Pihak lapas berharap, bagi warga binaan yang mendapat remisi bebas, memanfaatkan masa bebasnya tersebut untuk hidup dengan baik dan tidak mengulangi tindakan kriminal lagi.

Sementara, penyerahan surat keputusan remisi di antaranya dilakukan secara simolis oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Penyerahan dilakukan seusai pelaksanaan upacara di lapas setempat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018