Pamekasan (Antaranews Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menyebutkan, sedikitnya empat dari 13 kecamatan yang ada di wilayah itu, rawan terjadinya penyelundupan tembakau Jawa pada musim panen tembakau kali ini.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Rabu, keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Tlanakan, Proppo, Kecamatan Pakong dan sebagian di Kecamatan Larangan.
"Ini sesuai hasil pemetaan daerah rawan penghasil tembakau di Pamekasan ini," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, khusus di Kecamatan Larangan, daerah rawan terjadi penyelundupan tembakau Jawa ialah di perbatasan Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sumenep.
Yusuf menjelaskan, Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur khusus tentang tata niaga tembakau, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Perda ini melarang tembakau Jawa masuk ke Pamekasan dengan tujuan untuk menjaga kualitas tembakau Madura.
Ada beberapa poin yang diatur dalam perda tersebut. Antara lain tentang larangan tembakau Jawa masuk Pamekasan, pengambilan sampel tembakau, dan pengumuman tentang pembelian tembakau oleh pihak pabrikan.
Menurut Yusuf Wibiseno, kerawanan penyelundupan barang terlarang melalui jalur darat semakin meningkat. Utamanya, saat gudang mulai melakukan pembelian.
Oleh karena itu, sambung dia, Satpol-PP dibantu TNI-Polri akan menggelar operasi, guna mencegah beredarnya tembakau Jawa masuk ke Pamekasan dan Madura pada umumnya.
Sementara itu, Kebutuhan tembakau Madura oleh beberapa pabrikan tembakau tahun ini sebanyak 10.600 ton, berdasarkan hasil serap informasi yang dilakukan pemkab dengan perwakilan manajemen pabrikan tembakau.
Pabrikan yang telah menetapkan hendak melakukan pembelian tembakau Madura pada musim tanam tahun ini adalah Perusahaan Rokok PT Djarum, Gudang Garam, PT Sadhana Arifnusa, Bentoel, Nojorono, PR Sukun dan PT Wismilak.
PT Djarum berencana membeli tembakau Madura sebanyak 6.000 ton, PT Gudang Garam 5.000 ton, PT Sadhana Arifnusa 1.500 ton dan PT Bentoel sebanyak 1.500 ton.
Kemudian PT Nojorono membutuhkan tembakau sebanyak 600 ton, PT Sukun 500 ton dan Wismilak berencana membeli tembakau Madura sebanyak 500 ton, sehingga rencana total pembelian sebanyak 10.600 ton.
Rencana pembelian tembakau Madura oleh pihak pabrikan tahun ini jauh lebih rendah dari tahun lalu. Sebab, pada musim tanam tembakau 2017, target pembelian tembakau oleh pihak pabrikan sebanyak 20.800 ton atau turun 10.200 ton.
Sementara itu, luas areal tanam tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan tahun ini 31.451 hektare, terdiri dari lahan sawah 9.930 hektare, lahan tegal 15.383 hektare dan lahan perbukitan (gunung) seluas 6.138 hektare.
Sementara, perkiraan "break even point" (BEP) tembakau Madura pada musim tanam tahun ini sebesar Rp36.978 per kilogram.
BEP sebesar Rp36.978 per kilogram ini, berdasarkan perhitungan lahan tanpa sewa, dan apabila lahan yang hendak ditanami tembakau masih sewa, maka BEP mencapai Rp42.513 per kilogram.
BEP tembakau Madura kali ini naik dibanding sebelumnya. Pada 2015, BEP tembakau Madura sebesar Rp30.381 per kilogram, dan pada 2016 sebesar Rp32.861. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Rabu, keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Tlanakan, Proppo, Kecamatan Pakong dan sebagian di Kecamatan Larangan.
"Ini sesuai hasil pemetaan daerah rawan penghasil tembakau di Pamekasan ini," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, khusus di Kecamatan Larangan, daerah rawan terjadi penyelundupan tembakau Jawa ialah di perbatasan Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sumenep.
Yusuf menjelaskan, Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur khusus tentang tata niaga tembakau, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Perda ini melarang tembakau Jawa masuk ke Pamekasan dengan tujuan untuk menjaga kualitas tembakau Madura.
Ada beberapa poin yang diatur dalam perda tersebut. Antara lain tentang larangan tembakau Jawa masuk Pamekasan, pengambilan sampel tembakau, dan pengumuman tentang pembelian tembakau oleh pihak pabrikan.
Menurut Yusuf Wibiseno, kerawanan penyelundupan barang terlarang melalui jalur darat semakin meningkat. Utamanya, saat gudang mulai melakukan pembelian.
Oleh karena itu, sambung dia, Satpol-PP dibantu TNI-Polri akan menggelar operasi, guna mencegah beredarnya tembakau Jawa masuk ke Pamekasan dan Madura pada umumnya.
Sementara itu, Kebutuhan tembakau Madura oleh beberapa pabrikan tembakau tahun ini sebanyak 10.600 ton, berdasarkan hasil serap informasi yang dilakukan pemkab dengan perwakilan manajemen pabrikan tembakau.
Pabrikan yang telah menetapkan hendak melakukan pembelian tembakau Madura pada musim tanam tahun ini adalah Perusahaan Rokok PT Djarum, Gudang Garam, PT Sadhana Arifnusa, Bentoel, Nojorono, PR Sukun dan PT Wismilak.
PT Djarum berencana membeli tembakau Madura sebanyak 6.000 ton, PT Gudang Garam 5.000 ton, PT Sadhana Arifnusa 1.500 ton dan PT Bentoel sebanyak 1.500 ton.
Kemudian PT Nojorono membutuhkan tembakau sebanyak 600 ton, PT Sukun 500 ton dan Wismilak berencana membeli tembakau Madura sebanyak 500 ton, sehingga rencana total pembelian sebanyak 10.600 ton.
Rencana pembelian tembakau Madura oleh pihak pabrikan tahun ini jauh lebih rendah dari tahun lalu. Sebab, pada musim tanam tembakau 2017, target pembelian tembakau oleh pihak pabrikan sebanyak 20.800 ton atau turun 10.200 ton.
Sementara itu, luas areal tanam tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan tahun ini 31.451 hektare, terdiri dari lahan sawah 9.930 hektare, lahan tegal 15.383 hektare dan lahan perbukitan (gunung) seluas 6.138 hektare.
Sementara, perkiraan "break even point" (BEP) tembakau Madura pada musim tanam tahun ini sebesar Rp36.978 per kilogram.
BEP sebesar Rp36.978 per kilogram ini, berdasarkan perhitungan lahan tanpa sewa, dan apabila lahan yang hendak ditanami tembakau masih sewa, maka BEP mencapai Rp42.513 per kilogram.
BEP tembakau Madura kali ini naik dibanding sebelumnya. Pada 2015, BEP tembakau Madura sebesar Rp30.381 per kilogram, dan pada 2016 sebesar Rp32.861. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018