Surabaya (Antaranews Jatim) - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU) menandatangani perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Diharapkan PT PWU Jatim dapat minta bantuan dan pendampingan hukum kepada Kejati Jatim," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta di sela penandatanganan kesepakatan di JX International Surabaya, Senin.

Kesepakatan yang tertuang melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut semisal dalam bisnisnya ada permasalahan hukum bisa meminta pendapat hukum dari Kejati.

Menurut dia, melalui kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini akan mencegah praktik penyimpangan yang terjadi.

Tujuannya, kata dia, sangat positif agar apapun yang dilakukan tidak ada menyimpang dan melawan hukum sehingga aman bagi semua pihak, khususnya Direktur Utama PWU Jatim dan perusahaan pada umumnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jatim Basanto menyampaikan, kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini sangat penting karena PWU memiliki banyak aset yang harus diamankan. 

Terlebih, lanjut dia, banyak BUMD dari provinsi lain yang belajar atau studi banding ke PT PWU Jatim sehingga adanya kerja sama membuat pihaknya percaya diri.

"Ini karena kami bisa mengamankan aset yang banyak dan aman untuk perusahaan. Sekali lagi, kami sangat bersyukur adanya kesepakatan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018