Madiun (Antaranews Jatim) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun Tahun 2018 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Harryadin Mahardika-Arief Rahman karena dinilai tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya Nomor 56/PHP.KOT-XVI/2018 yang dibacakan pada Jumat 10 Agustus 2018, MK menyatakan dalil pemohon pasangan dari jalur perseorangan tersebut, terhadap termohon atau KPU mengenai perselisihan dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara kurang detail.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Senin mengatakan, di Madiun, adanya gugatan pilkada tersebut ke MK merupakan sebuah dinamika yang wajar dalam pemilu.

"Kami KPU dan jajaran telah melakukan tahapan pesta demokrasi secara integritas. Adanya gugatan kemarin merupakan dinamika dalam sebuah proses pesta demokrasi," ujar Sasongko kepada wartawan.

Atas putusan MK tersebut, dengan demikian pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya Raya (Mada) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2019-2024 sesuai hasil penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU setempat.

"Dengan penetapan ini, saya rasa pasangan calon 2 dan 3 bisa menerima hasil ini," kata dia.

Seperti diketahui, pasangan Maidi-Inda Raya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Madiun 2018 dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara.

Di posisi kedua ada pasangan Harriyadin Mahardika-Arief Rahman dari jalur perseorangan dengan raihan suara sebanyak 35.352 suara.

Posisi ketiga diraih oleh pasangan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar dengan raihan 27.610 suara. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018