Lumajang (Antaranews Jatim) - Majelis hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrianto meninjau langsung lokasi hutan lindung di Gunung Lemongan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang dirusak oleh terdakwa Parmanto untuk memastikan bahwa kawasan tersebut adalah benar-benar hutan lindung yang masuk di petak 12 dan KPS petak 19.
"Dalam melakukan pemeriksaan setempat itu, majelis hakim didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, dan Polres Lumajang," kata Ketua Laskar Hijau A'ak Abdullah Al-Kudus di Lumajang, Jumat.
Menurutnya pemeriksaan lokasi tersebut untuk memastikan kawasan hutan lindung yang menjadi objek perkara, sehingga majelis hakim mendatangkan saksi ahli dan saksi pelapor, sedangkan terdakwa didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Mahmud.
"Para relawan Laskar Hijau juga terlihat secara aktif mengawal proses pemeriksaan setempat itu hingga selesai. Hutan lindung tersebut telah dirusak oleh terdakwa Parmanto pada 28 April 2017," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, sempat beredar isu bahwa proses pemeriksaan setempat itu akan berakhir ricuh karena keluarga terdakwa mendatangkan puluhan orang untuk datang ke lokasi pemeriksaan, namun ketika majelis hakim datang dengan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.
"Perlahan-lahan sejumlah orang yang datang itu membubarkan diri dari lokasi pemeriksaan, sehingga peninjauan langsung oleh majelis hakim berjalan lancar," katanya.
Aak mengapresiasi yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang secara serius memproses perkara yang sempat berhenti selama satu tahun itu, padahal akibat kerusakan lingkungan di hutan lindung dapat berpotennsi menjadi ancaman bencana alam bagi warga di lereng Gunung Lemongan.
"Pemeriksaan setempat itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan lindung di Gunung Lemongan. Semoga ini menjadi momentum yang baik untuk kelestarian hutan lindung di Gunung Lemongan ke depan," ujarnya.
Ia menjelaskan relawan Laskar Hijau akan terus melestarikan dan melakukan penghijauan kawasan hutan di Gunung Lemongan dengan melibatkan semua pihak mulai dari pelajar hingga relawan yang peduli terhadap lingkungan, sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya melakukan penghijauan dan menjaga bumi agar tetap lestari untuk kehidupan masa depan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Dalam melakukan pemeriksaan setempat itu, majelis hakim didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, dan Polres Lumajang," kata Ketua Laskar Hijau A'ak Abdullah Al-Kudus di Lumajang, Jumat.
Menurutnya pemeriksaan lokasi tersebut untuk memastikan kawasan hutan lindung yang menjadi objek perkara, sehingga majelis hakim mendatangkan saksi ahli dan saksi pelapor, sedangkan terdakwa didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Mahmud.
"Para relawan Laskar Hijau juga terlihat secara aktif mengawal proses pemeriksaan setempat itu hingga selesai. Hutan lindung tersebut telah dirusak oleh terdakwa Parmanto pada 28 April 2017," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, sempat beredar isu bahwa proses pemeriksaan setempat itu akan berakhir ricuh karena keluarga terdakwa mendatangkan puluhan orang untuk datang ke lokasi pemeriksaan, namun ketika majelis hakim datang dengan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.
"Perlahan-lahan sejumlah orang yang datang itu membubarkan diri dari lokasi pemeriksaan, sehingga peninjauan langsung oleh majelis hakim berjalan lancar," katanya.
Aak mengapresiasi yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang secara serius memproses perkara yang sempat berhenti selama satu tahun itu, padahal akibat kerusakan lingkungan di hutan lindung dapat berpotennsi menjadi ancaman bencana alam bagi warga di lereng Gunung Lemongan.
"Pemeriksaan setempat itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan lindung di Gunung Lemongan. Semoga ini menjadi momentum yang baik untuk kelestarian hutan lindung di Gunung Lemongan ke depan," ujarnya.
Ia menjelaskan relawan Laskar Hijau akan terus melestarikan dan melakukan penghijauan kawasan hutan di Gunung Lemongan dengan melibatkan semua pihak mulai dari pelajar hingga relawan yang peduli terhadap lingkungan, sehingga diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya melakukan penghijauan dan menjaga bumi agar tetap lestari untuk kehidupan masa depan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018