Situbondo (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menetapkan sebanyak 2.221 tempat pemungutan suara atau TPS untuk Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg).

"Jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah hampir dua kali lipat, Pilkada Jawa Timur (Pilgub 2018) jumlahnya TPS sebanyak 1.183 TPS, sedangkan pada Pemilu 2019 sebanyak 2.221 TPS yang tersebar 17 kecamatan (132 desa dan empat kelurahan)," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Jumat.

Tidak hanya perubahan TPS, lanjut dia, daftar pemilih di masing-masing TPS juga berubah dan sesuai Peraturan KPU jumlah pemilih setiap TPS maksimal 300 orang dan minimal 200 orang.

Untuk di Kabupaten Situbondo, katanya, daftar pemilih setiap TPS rata-rata 200 pemilih, yang tujuannya agar proses penghitungan suara tidak sampai larut malam mengingat lima lembar surat suara yang akan dihitung, yaitu surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

"Untuk pelaksanaan Pemilu 2019, jumlah penyelenggaraan pemilu dari tingkat PPK hingga TPS berjumlah sekitar 16 ribu orang dan perekrutan PPS dan KPPS akan dilaksanakan dua bulan sebelum pelaksanaan pemilu," paparnya.

Data diperoleh, pada Pemilu 2019 KPU yang telah menambah dan menetapkan 2.221 TPS, dan sehingga jumlah TPS ini sekaligus akan menambah rekrutmen penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS.

KPU akan merekrut sebanyak tujuh orang petugas KPPS dikalikan 2.221 TPS, sehingga dengan demikian jumlah KPPS yang diperlukan saat Pemilu 2019 sebanyak 15.547 orang, sedangkan di tingkat PPS dibutuhkan 408 orang petugas. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018