Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur optimistis bisa menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah inisiatif selama 2018 karena materinya sudah siap untuk dibahas.
     
Ketua BPP DPRD Surabaya M. Machmud, di Surabaya, Senin, mengatakan enam raperda tersebut adalah pengelolaan sampah medis, pengawasan jaminan produk halal, pemberdayaan usaha mikro, pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan angkutan publik dan kepemudaan.
     
"Dari enam raperda tersebut dua raperda sudah usai dibahas dalam program legislasi daerah (prolegda) yaitu raperda pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif," katanya. 
     
Menurut dia, raperda tersebut sudah siap dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang nantinya akan ditunjuk, sedangkan empat raperda lain yang beberapa di antaranya usulan komisi masih dalam tahap pembahasan.
     
Machmud mengaku optimistis bisa menyelesaikan raperda inisiatif tersebut pada 2018, meski saat ini banyak di antara anggota dewan yang sibuk menjadi calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2019. 
     
Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak akan menghambat kinerja pansus yang dibentuk BPP. "Semua DPRD seluruh Indonesia mengalami hal yang sama dan tidak ada masalah," katanya.
     
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan setiap raperda inisiatif yang sudah dibahas akan langsung dibentuk pansus. Ia mengharapkan pansus langsung kerja ekstra untuk bisa menyelesaikan kinerjanya. 
     
"Tidak ada alasan untuk menunda-nunda pekerjaan apalagi berhubungan dengan masyarakat," katanya.
     
Mantan Ketua DPRD Surabaya ini mengatakan pencalegan pada Pileg 2019 nanti dipastikan akan membuat kesibukan anggota DPRD bertambah. Anggota DPRD sudah komitmen untuk menyelesaikan tugasnya secara serius hingga masa bakti pada pertengahan 2019 nanti. 
     
Menjelang 2017, kata dia, DPRD Surabaya menyisakan tujuh raperda yang belum selesai. Dari tujuh raperda tersebut satu di antaranya merupakan perda inisiatif usulan dari DPRD Kota Surabaya, yakni tentang aplikasi taksi daring sedangkan enam lainnya raperda usulan eksekutif.
     
"Raperda apliaksi taksi daring saat ini masih dibahas lebih detail karena menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018