Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur resmi menetapkan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang akan memimpin Tulungagung untuk periode 2018-2023.

Surat keputusan penetapan Syahri yang kini mendekam di sel tahanan KPK sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan 2018 itu tertuang dalam SK KPU nomor MK 33/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/VII/2018 yang disahkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, di ruang media center KPU Tulungagung, Selasa.

"Satu, menetapkan pasangan calon Syahri Mulyo, SE, M.Si dan Drs Maryoto Bhirowo, MM sebagai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023," ucap Ketua KPU Tulungagung Suprihno membacakan SK penetapan.

Sayang Syahri Mulyo yang menjadi patron sentral dibalik kemenangan pasangan Sahto dalam Pilkada Tulungagung 2018 tak bisa hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut, karena masih berurusan dengan KPK (hukum) di Jakarta.

Kader PDIP itu akhirnya diwakili Maryoto Bhirowo, pasangannya dalam pilkada didampingi sejumlah tim pemenangan dari parpol maupun relawan.

"Atas nama pasangan Sahto, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, semua stakeholder holder (pemangku kepentingan) yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah sehingga semua berjalan aman, lancar dan damai hingga penetapan. Kami berharap masyarakat Tulungagung kembali bersatu dan melupakan semua perbedaan," kata Maryoto Bhirowo saat menyampaikan pidato sambutan.

Acara rapat pleno itu sendiri digelar KPU dengan konsep sederhana.

Seluruh pasangan calon berikut tim pemenangan diundang. Demikian pula dengan jajaran forkopimda (forum komunikasi kepala daerah), panwas pilkada, perwakilan PPK hingga awak media.

Menurut Suprihno, kubu pasangan calon nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) sebenarnya turut diundang dalam rapat pleno terbuka itu.

Namun baik Margiono maupun Eko Prisdianto tak satupun yang hadir. Demikian pula dengan perwakilan partai pengusung, kecuali dari PKS yang diwakili langsung oleh ketuanya Reno Mardi Putro.

Begitu rapat pleno terbuka dibuka dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Surat keputusan KPU akhirnya dinyatakan sah dan ditandatangani komisioner setelah para pihak yang hadir, termasuk panwas pilkada tidak menyatakan keberatan.

SK diberikan langsung oleh Ketua KPU Tulungagung Suprihno kepada Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Sementara salinan SK diberikan kepada Calon Wakil Bupati Maryoto Bhirowo, panwaslu serta masing-masing Ketua parpol pengusung.

"Selanjutnya paripurna pengesahan paling lambat akan kami gelar lima hari setelah SK penetapan pasangan calon kami terima dari KPU. Insya Allah nanti akan kami gelar pada Senin, 28 Juli ini," kata Supriyono usai rapat pleno.

Maryoto Bhirowo yang dikonfirmasi wartawan usai acara menyatakan syukur dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Tulungagung terhadap Sahto, sehingga berhasil memenangi Pilkada Tulungagung 27 Juni lalu.

"Ke depan program-program Sahto akan menjadi prioritas. Khususnya percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang menjadi visi utama Sahto dalam pembangunan lima tahun ke depan," kata Maryoto.

Tetapi Maryoto menolak menjawab isu seputar nama kandidat wakil bupati yang akan mendampinginya apabila saat pelantikan pada 20 September nanti, posisi Wabup petahana itu naik menjadi bupati menggantikan Syahri yang masih menjadi "pesakitan" KPK. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018