Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, di Sidoarjp, Jatim berhasil meringkus JD bin SNR, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sempat kabur.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Pargiyono, Jumat mengatakan, penangkapan warga binaan yang kabur ini juga dibantu dari jajaran Polres Sampang, khususnya Polsek Camplong.

"JD ditangkap pada 17 Juli 2018 lalu. JD ditangkap saat mengunjungi istrinya di Sampang," ujarnya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, penangkapan JD bermula ketika petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas I Surabaya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Camplong dan anggota Polsek mendapati JD berada di dalam wilayahnya.

"Kami mendapatkan informasi dari anggota kepolisian bahwa JD menikah dengan NH warga Desa Benje Tabulu," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak polisi, pihak Lapas diminta tidak langsung mengambil tindakan. Namun, tim kamtib dan polisi terus memantau pergerakan JD.

"Selama enam hari pemantauan, ternyata JD sering mengunjungi istri barunya itu pada tengah malam. Datang hampir tiap malam, tapi keesokan paginya langsung pergi, begitu seterusnya," katanya.

Ia menjelaskan, pada hari ketujuh pengintaian, Polisi tidak mau terus kucing-kucingan dan langsung melakukan penangkapan di rumah NH pukul 07.30 WIB dimana pada saat ditangkap, JD berusaha bersembunyi di bawah kasur.

"Setelah itu, JD langsung diserahkan kepada pihak Lapas. Tidak ada perlawanan dari JD, tim langsung melakukan penjemputan dan diserahkan kami pada siang harinya sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Sampang," ujarnya.

Ia menjelaskan, JD sampai di Lapas Kelas I Surabaya sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk sementara, JD dimasukkan dalam Sel Pengamanan.

"JD kondisinya sehat, saat ini kami lakukan pembinaan intensif," katanya.

Pihaknya mengapresiasi terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan semua pihak yang membantu khususnya Polres Sampang dan Polsek Camplong.

"Sinergitas yang baik membuat kinerja aparat negara menjadi lebih efisien, semoga hubungan baik bis terus terjalin ke depannya," ucapnya.

JD sebelumnya berstatus narapidana kasus pembunuhan dengan masa pidana penjara selama 13 Tahun. Dia kabur dari Lapas pada 23 Juni 2018 lalu saat mengikuti program Asimilasi kerja kebersihan halaman luar Lapas. JD sendiri sudah mengikuti Program Asimilasi itu sejak 12 April 2018.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018