Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 senilai miliaran rupiah.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Sugeng Sumarno, di Madiun, Kamis mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pejabat penting di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka dari kasus penyelewengan pengelolaan sampah tersebut. Keduanya semua pejabat di dinas lingkungan hidup pemda setempat," ujar Sugeng Sumarno kepada wartawan.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut digelar setelah timnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang saksi.

Adapun, kedua tersangka tersebut adalah berinisial BB dan PS. Penetapan tersangka tersebut juga menyusul naiknya status kasus. Dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam paket kegiatan di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat di tahun 2017. Di antaranya adanya proyek yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan.

"Seperti beberapa paket pekerjaan, yang seharusnya melalui proses lelang namun pada praktiknya tidak melalui lelang," kata Bayu Novrian Dinata.

Ia menambahkan, terkait kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, kepastian jumlah kerugian negara tim penyidik akan meminta bantuan BPKP Jatim untuk menghitungnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan belum melakuan penahanan kepada keduanya. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018