Jember (Antaranews Jatim) - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih sepi dan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifya ke KPU setempat hingga Jumat sore.
"Hingga hari ini belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif, padahal pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2018," kata Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi di Kantor KPU setempat.
Menurutnya pihak KPU belum mengetahui alasan partai politik hingga hari kesepuluh pendaftaran masih juga belum mendaftar karena sejauh ini partai politik juga belum ada yang menyampaikan keluhan terkait dengan syarat pendaftaran bakal calon legislatif.
"Beberapa partai memang ada yang berkonsultasi, namun bukan mengeluhkan persyaratan. Kemungkinan mereka masih sibuk melengkapi persyaratannya, seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit," tuturnya.
Ia mengatakan KPU Jember hanya melayani pendaftaran bakal caleg yang bersifat kolektif melalui partai politik, namun pihaknya tetap menunggu hingga batas akhir pendaftaran pada 17 Juli 2018.
"Saya mengimbau parpol tidak menunggu pendaftaran pada hari terakhir, agar kami mempunyai cukup waktu untuk menerima pendaftaran dengan baik dan apabila ada kekurangan pada persyaratan prinsip, bisa segera diperbaiki," katanya.
Hanafi memprediksi sebagian besar parpol memilih waktu pendaftaran mendekati batas akhir masa pendaftaran bakal caleg, bahkan kepadatan pendaftaran kemungkinan terjadi pada detik-detik akhir penutupan pendaftaran.
"Khusus pada hari terakhir, kami membuka pendaftaran selama 24 jam dan mengantisipasi membeludaknya pendaftaran dengan menyiapkan tim khusus untuk melayani pendaftaran bakal caleg di Kantor KPU Jember," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Agusta Jaka Purwana mengatakan partainya berusaha mengumpulkan persyaratan pendaftaran bakal caleg di antaranya tes kesehatan di RSD dr Soebandi Jember.
"Untuk aplikasi sistem informasi pencalonan secara daring tidak ada kendala karena ada tim khusus yang menangani hal itu. Kalau persyaratan seluruh bakal caleg di Partai Demokrat Jember selesai, maka kami daftarkan ke KPU Jember," katanya.
Sesuai tahapan, proses verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan KPU Jember hingga 18 Juli 2018 dan hasilnya akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan, sehingga pada 22-31 Juli tahap perbaikan daftar dan syarat calon anggota, serta pengajuan bakal caleg pengganti.
Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan pada 12-14 Agustus 2018.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hingga hari ini belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif, padahal pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2018," kata Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi di Kantor KPU setempat.
Menurutnya pihak KPU belum mengetahui alasan partai politik hingga hari kesepuluh pendaftaran masih juga belum mendaftar karena sejauh ini partai politik juga belum ada yang menyampaikan keluhan terkait dengan syarat pendaftaran bakal calon legislatif.
"Beberapa partai memang ada yang berkonsultasi, namun bukan mengeluhkan persyaratan. Kemungkinan mereka masih sibuk melengkapi persyaratannya, seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit," tuturnya.
Ia mengatakan KPU Jember hanya melayani pendaftaran bakal caleg yang bersifat kolektif melalui partai politik, namun pihaknya tetap menunggu hingga batas akhir pendaftaran pada 17 Juli 2018.
"Saya mengimbau parpol tidak menunggu pendaftaran pada hari terakhir, agar kami mempunyai cukup waktu untuk menerima pendaftaran dengan baik dan apabila ada kekurangan pada persyaratan prinsip, bisa segera diperbaiki," katanya.
Hanafi memprediksi sebagian besar parpol memilih waktu pendaftaran mendekati batas akhir masa pendaftaran bakal caleg, bahkan kepadatan pendaftaran kemungkinan terjadi pada detik-detik akhir penutupan pendaftaran.
"Khusus pada hari terakhir, kami membuka pendaftaran selama 24 jam dan mengantisipasi membeludaknya pendaftaran dengan menyiapkan tim khusus untuk melayani pendaftaran bakal caleg di Kantor KPU Jember," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Agusta Jaka Purwana mengatakan partainya berusaha mengumpulkan persyaratan pendaftaran bakal caleg di antaranya tes kesehatan di RSD dr Soebandi Jember.
"Untuk aplikasi sistem informasi pencalonan secara daring tidak ada kendala karena ada tim khusus yang menangani hal itu. Kalau persyaratan seluruh bakal caleg di Partai Demokrat Jember selesai, maka kami daftarkan ke KPU Jember," katanya.
Sesuai tahapan, proses verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan KPU Jember hingga 18 Juli 2018 dan hasilnya akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan, sehingga pada 22-31 Juli tahap perbaikan daftar dan syarat calon anggota, serta pengajuan bakal caleg pengganti.
Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan pada 12-14 Agustus 2018.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018