Blitar (Antaranews Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver, pesepakbola asal Pantai Gading, sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Konan terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia.
Video oleh Irfan Anshori
Baca juga: Pesepakbola Asal Pantai Gading Diduga Juga Palsukan Paspor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Video oleh Irfan Anshori
Baca juga: Pesepakbola Asal Pantai Gading Diduga Juga Palsukan Paspor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018