Madiun (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD setempat dalam pemilihan legislatif yang akan digelar pada tahun 2019.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Senin mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Madiun dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 4-17 Juli 2018.
"Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kota Madiun Jl. Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Madiun," kata Sasongko di Madiun.
Menurut dia, ketentuan pendaftaran sudah dinformasikan melalui Surat Edaran KPU Nomor 675/PL.01.4-PU/3577KPU-KoWU2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.
"Untuk pendaftaran hari pertama sampai dengan hari ke-13 dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB," kata dia.
Ia menjelaskan, pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 te Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dikatannnya, ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sedangkan syarat pengajuan bakal calon adalah diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
"Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," katanya.
Pihaknya berharap proses pendaftaran nantinya akan berjalan lancar. Seperti diketahui, tahun 2019 akan digelar pilkada serentak di Indonesia. Pilkada tersebut untuk memilih anggota DPR melalui Pemilihan Legislatif dan kepala negara melalui Pemilihan Presiden. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Senin mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Madiun dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 4-17 Juli 2018.
"Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Kota Madiun Jl. Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Madiun," kata Sasongko di Madiun.
Menurut dia, ketentuan pendaftaran sudah dinformasikan melalui Surat Edaran KPU Nomor 675/PL.01.4-PU/3577KPU-KoWU2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.
"Untuk pendaftaran hari pertama sampai dengan hari ke-13 dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB," kata dia.
Ia menjelaskan, pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 te Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dikatannnya, ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sedangkan syarat pengajuan bakal calon adalah diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
"Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," katanya.
Pihaknya berharap proses pendaftaran nantinya akan berjalan lancar. Seperti diketahui, tahun 2019 akan digelar pilkada serentak di Indonesia. Pilkada tersebut untuk memilih anggota DPR melalui Pemilihan Legislatif dan kepala negara melalui Pemilihan Presiden. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018