Kediri (Antaranews Jatim) - Perolehan suara pasangan calon Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pada Minggu, 1 Juli 2018 di TPS 4, Desa Susuh Bango, Kabupaten Kediri, naik.
Hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim), 27 Juli 2018, suara untuk Khofifah-Emil adalah 179 pemilih dan pada PSU di TPS 4, Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, naik menjadi 238 suara.
Untuk suara calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur, cucu Soekarno justru turun drastis. Pada Pilkada 27 Juni, pasangan ini mendapatkan 147 suara, tapi saat PSU itu hanya meraih 104 suara.
"Sebetulnya tahapan rekapitulasi sudah berjalan di tingkat kecamatan dan tentunya hasil dari pemungutan suara ulang ini juga akan diusulkan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Jatim Muh Arbayanto ditemui di sela-sela pemungutan suara ulang di TPS 4, Desa Susuh Bango.
Ia mengatakan, saat ini untuk rekapitulasi memang masih di tingkat kecamatan, dengan rentang jadwal 28 Juni hingga 4 Juli. Nantinya, hasil dari rekapitulasi itu dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk proses rekapitulasi sehingga diketahui pemenang pilkada.
Di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal akan dilakukan mulai 4-6 Juli dan di tingkat provinsi akan dilakukan rekap antara 7-9 Juli 2018. Jika proses rekapitulasi bisa lebih cepat, bisa diketahui dengan resmi pemenang dari pilkada tersebut.
"Kalau secara resmi untuk suara terbanyak akan diputuskan dari proses rekapitulasi manual," kata dia.
KPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS 4 Desa Susuh Bango, menyusul rekomendasi yang diberikan oleh panitia pengawas pilkada terkait temuan saat pemberian hak suara untuk pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jatim, 27 Juni 2018.
Terdapat dua warga dari luar daerah yang memberikan hak suara di TPS tersebut. Padahal dua warga yang merupakan pasangan suami istri itu terdaftar sebagai pemilih dengan KTP warga Jember. Pasangan itu tidak mempunyai formulir A5 untuk memberikan hak suara di TPS 4, Kabupaten Kediri.
Untuk menarik minat masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya di TPS 4 itu, KPPS serta dari dari pihak desa memberikan berbagai macam hadiah undian. Barangnya juga beragam, misalnya, perkakas rumah tangga, sepeda angin, hingga televisi.
Di TPS 4 tersebut, jumlah pemilih diketahui sebanyak 471 orang. Dalam PSU, total yang memberikan suara adalah 350 orang dan jumlah suara yang tidak sah adalah delapan suara. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Hasil Pilkada Jawa Timur (Jatim), 27 Juli 2018, suara untuk Khofifah-Emil adalah 179 pemilih dan pada PSU di TPS 4, Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, naik menjadi 238 suara.
Untuk suara calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur, cucu Soekarno justru turun drastis. Pada Pilkada 27 Juni, pasangan ini mendapatkan 147 suara, tapi saat PSU itu hanya meraih 104 suara.
"Sebetulnya tahapan rekapitulasi sudah berjalan di tingkat kecamatan dan tentunya hasil dari pemungutan suara ulang ini juga akan diusulkan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Jatim Muh Arbayanto ditemui di sela-sela pemungutan suara ulang di TPS 4, Desa Susuh Bango.
Ia mengatakan, saat ini untuk rekapitulasi memang masih di tingkat kecamatan, dengan rentang jadwal 28 Juni hingga 4 Juli. Nantinya, hasil dari rekapitulasi itu dikirimkan ke KPU kabupaten/kota untuk proses rekapitulasi sehingga diketahui pemenang pilkada.
Di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal akan dilakukan mulai 4-6 Juli dan di tingkat provinsi akan dilakukan rekap antara 7-9 Juli 2018. Jika proses rekapitulasi bisa lebih cepat, bisa diketahui dengan resmi pemenang dari pilkada tersebut.
"Kalau secara resmi untuk suara terbanyak akan diputuskan dari proses rekapitulasi manual," kata dia.
KPU Kabupaten Kediri menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS 4 Desa Susuh Bango, menyusul rekomendasi yang diberikan oleh panitia pengawas pilkada terkait temuan saat pemberian hak suara untuk pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jatim, 27 Juni 2018.
Terdapat dua warga dari luar daerah yang memberikan hak suara di TPS tersebut. Padahal dua warga yang merupakan pasangan suami istri itu terdaftar sebagai pemilih dengan KTP warga Jember. Pasangan itu tidak mempunyai formulir A5 untuk memberikan hak suara di TPS 4, Kabupaten Kediri.
Untuk menarik minat masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya di TPS 4 itu, KPPS serta dari dari pihak desa memberikan berbagai macam hadiah undian. Barangnya juga beragam, misalnya, perkakas rumah tangga, sepeda angin, hingga televisi.
Di TPS 4 tersebut, jumlah pemilih diketahui sebanyak 471 orang. Dalam PSU, total yang memberikan suara adalah 350 orang dan jumlah suara yang tidak sah adalah delapan suara. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018